Amuntai,(Antaranews.Kalsel) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas mengamankan penerapan Peraturan Daerah Ramadan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan setiap hari menemukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sugeng Riyadi di Amuntai, Kamis mengatakan, aparatnya setiap hari menyisir sejumlah kawasan untuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan dan selalu menemukan masih ada pedagang yang berjualan belum sesuai waktu yang diperbolehkan.

"Setiap hari kami temukan pelanggaran, namun pada awal Ramadan masih diberi toleransi namun pekan berikutnya jika masih ditemukan pedagang yang melanggar terpaksa dagangannya kami angkut," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan, Sesuai Perda Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pelarangan kegiatan yang menodai kesucian Bulan Ramadan dikatakan berjualan makanan dan minuman untuk menyediakan berbuka puasa baru diperbolehkan setelah pukul 13.00 aita.

Sesuai Perda itu, kata Sugeng, sebenarnya ada ancamannya, bagi pedagang yang berjualan sebelum waktu yang diijinkan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Perda juga melarang warga biasa yang makan atau minum serta merokok ditempat umum pada siang hari dibulan Ramadan dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

"Setiap orang sebenarnya juga dilarang berdasarkan Perda tersebut untuk berjualan atau membunyikan petasan atau kembang api kecuali untuk kegiatan tertentu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan," terangnya.

Sugeng mengatakan, aparatnya harus ekstra hati-hati dalam menerapkan Perda Ramadan ini untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan tertib. Termasuk yang menjadi agenda satpol pp untuk ditertibkan yakni maraknya keberadaan gelandangan dan pengemis yang biasanya terjadi di Bulan Ramadan.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016