Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin dalam waktu dekat akan memberlakukan jalur "kanalisasi" di mana sepeda motor atau roda dua wajib berada di sebelah kiri sesuai jalur yang telah disediakan.


"Saat ini kami sedang membuat jalur khusus sepeda motor yang berada di kiri jalan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad Cipta Herdani Sik di Banjarmasin, Rabu.

Kanalisasi adalah pemisahan jalur antara kendaraan roda dua dengan roda empat, khususnya di kawasan-kawasan yang rawan kemacetan dan kecelakaan. Dan kanalisasi dimaksudkan untuk mengurangi peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan jalan-jalan padat.

Ia juga mengatakan, lajur khusus kendaraan itu diterapkan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 108 di mana dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur sebelah kiri.

Maksud dari pernyataan itu sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya rendah, berada pada jalur sebelah kiri jalan.

Dikatakannya, dengan adanya amanat dari UU tersebut sehingga Satlantas Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Balai LLAJSDP Palangkaraya, telah membuat lajur khusus bagi kendaraan roda dua yang sesuai berdasarkan PP NO 34 Tahun 2014,

Dibuatnya jalur khusus roda dua itu semata-mata bertujuan untuk melindungi pengendara sepeda motor dari bahaya kecelakaan yang lebih fatal.

Namun, lajur tidak bisa terpenuhi di seluruh ruas jalan di kota Banjarmasin, selain terkendala anggaran juga terkendala dengan faktor lebar jalan yang ada di kota setempat.

"Untuk sementara waktu kami mencoba dulu di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan diharapkan warga terbiasa dengan lajur sebelah kiri bagi pengguna roda dua," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Terus dikatakannya, kegiatan memperkenalkan jalur sebelah kiri khusus sepeda motor itu akan dilakukan sesuai dengan tahapan.

Pada Senin (20/6) jalur khusus itu akan disosialisasikan dan seminggu berikutnya pelaksanaan, untuk tahapan selanjutnya dilakukan peneguran bagi pengendara "nakal" dan ketahapan berikutnya dilakukan penindakan. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016