Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk residivis perempuan DN (36) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

 Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan sebelumnya polisi menerima laporan soal rumah pelaku DN yang sering dikunjungi laki-laki dan perempuan tak dikenal.

"Hasil penyelidikan di rumah pelaku ditemukan satu bungkus sabu yang dibuang di saluran pembuangan," jelas Anib di Tabalong, Rabu.

Anib menambahkan sebelum ditangkap pelaku sempat gelisah saat melihat petugas mendatangi rumahnya di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

 Hasil pemeriksaan pelaku mengakui saat petugas mengetuk pintu rumahnya ia sedang menggunakan barang haram tersebut dan membuang sisa sabu serta barang bukti lainnya ke saluran pembuangan air pencucian.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi 0,07 gram sabu.

 Termasuk satu bungkus plastik klip berisi 7 bungkus plastik klip, handphone, satu potongan selang kecil , kotak rokok , dua korek api gas, pipet kaca patah, sedotan plastik dan tiga buah tutup botol yang sudah dilubangi.

Pelaku yang juga residivis diancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kini  pelaku DN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023