Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meringkus dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan penjual sabu-sabu.


Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo, di Kotabaru, Sabtu mengatakan, dua tersangka yang berhasil diringkus tersebut berinisial, Ad (26) dan Sh warga Pulaulaut Utara, Kotabaru.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket dengan berat 0.37 gram yang diduga sabu-sabu, dan telepon genggam merk Evercross warna biru putih," katanya.

Kronologi penangkapan dua tersangka itu bermula Satresnarkoba Polres Kotabaru menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Veteran.

Dari informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba langsung mendatangi tempat yang dimaksud dengan memantau situasi kondisi di lapangan, beberapa saat kemudian anggota Satresnarkoba mencurigai dan menangkap seseorang berinisial Ad dan menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.37 gram.

"Barang tersebut sempat dibuang tidak jauh dari Ad, dan dipungut oleh anggota Satresnarkoba," tuturnya.

Saat diinterogasi Ad mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial Sh.

Bersama tersangka Ad, petugas mendatangi tempat Sh dan mengamankannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016