Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan di mana korbannya mengalami luka tusuk di bagian dada.

"Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban juga masih terselip di pinggangnya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Minggu.

Pelaku yang sudah dilakukan penahanan itu diketahui bernama Dede Permana saputra alias Deden (20) warga Saka Permai Gang Rindu Kel. Belitung Selatan, Kec. Banjarmasin Barat.

Sedangkan korban yang sempat dilarikan ke RS Ulin Banjarmasin itu diketahui bernama Akhmad Rijani (33) yang juga tetangga dari pelaku Deden.

Pria lulusan Akpol angkatan 1990 itu terus mengatakan, kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu berawal Pada Sabtu (11/6) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat itu korban naik sepeda motor di Gang Rindu Jalan Saka Permai Kecamatan Banjarmasin Barat dengan suara knalpot nyaring dan melintas di depan pelaku.

Karena suara knalpot korban nyaring dan berisik pelaku tidak terima dan tersinggung, saat itu langsung mengejar korban.

Saat korban sampai di rumah, pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada setelah itu kabur dan korban dibantu warga kemudian di evakuasi ke RS Ulin Banjarmasin.

Mendapat laporan tersebut anggota Unit Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di dampingi Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku penganiayaan tersebut.

Tidak beberapa lama kurang dari 24 jam, sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku yang memiliki nama panggilan Deden itu berhasil ditangkap di sekitar rumah dan saat itu pisau untuk melakukan penganiayaan terhadap korban masih ada di pinggangnya.

"Pelaku tertangkap beserta barang bukti pisau yang digunakannya untuk melukai korban yang juga tetangganya sendiri," ucap Kapolresta Banjarmasin di dampingi Kasat Polair AKP Untung Widodo Sst usai melaksanakan acara Sahur On The River.

Mantan Wadir Lantas Polda Metro itu terus mengatakan, untuk proses hukum kasus penganiayaan ini diserahkan ke Polsekta Banjarmasin Barat karena tempat kejadian di wilayah Polsekta setempat.

"Hasil penyidikan sementara pelaku Deden dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan dan bisa dijerat pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016