Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Rahmad Iriadi mengakui peraturan daerah (Perda) Adat unik dan butuh waktu sekitar lima tahun baru bisa diselesaikan.

"Perda ini murni aspirasi masyarakat adat, dan ini salah satu perda yang paling unik saya alami selama menjadi anggota DPR," kata Rahmad saat menjadi narasumber sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022, Tentang Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan hukum adat, di Kandangan, Selasa.

Dijelaskan Rahmad, untuk sejarah dan mengenai alasan kenapa DPRD yang menginisiasi perda ini, karena waktu itu datang beberapa tokoh masyarakat adat ke DPRD menyampaikan aspirasi.
 
Sosialisasi sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022, tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan hukum adat,
di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa(16/5/2023). (ANTARA/HO-DISKOMINFO HSS)


Baca juga: AMAN HSS berterima kasih pemkab dan DPRD syahkan perda adat

Para tokoh adat meminta dibuatkan perda tentang masyarakat adat, kebetulan juga waktu itu dikabulkan dan disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa hukum adat itu dijadikan semacam aturan.

"Dengan lika-liku lima tahun lebih baru selesai, pada intinya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, serta yang jelas ada sinergitas antara desa dan adat," ucap Rahmad, di pendopo wakil bupati.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri berharap agar adanya kolaborasi sinergitas, baik perda yang ada di HSS dan perda di Provinsi Kalsel.

Hal ini agar apa yang diinginkan oleh perda bisa berdaya guna dan bermanfaat, khususnya kepada masyarakat adat yang ada di Kabupaten HSS.

"Peserta sosialisasi kita hari ini lumayan jauh, paling tidak hari ini kita dapat gambaran serta informasi tentang perda ini tersampaikan kepada masyarakat," ujar Fitri.
 
Sosialisasi sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022, tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan hukum adat,
 di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa(16/5/2023). (ANTARA/HO-DISKOMINFO HSS)


Baca juga: Pemkab HSS terbitkan Perda adat

Ditambahkan Fitri, walaupun secara tertulis oleh hukum, undang-undang maupun aturan lain ketika sudah ditetapkan sudah diketahui oleh masyarakat, tetapi tanggung jawab pemerintah adalah sosialisasi dan ada tindak lanjutnya.

Sosialisasi itu menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD HSS Rahmad Iriadi,  juga Wakil Ketua Bapemperda, H.M. Sadyi Masun, dan Sekretaris Dinas PMD HSS Syahril Sofian sebagai narasumber.

Sedangkan, untuk peserta dari masyarakat Loksado, baik dari unsur kepala desa, lembaga adat, dan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
 
Sosialisasi sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022, tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan hukum adat,
 di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa(16/5/2023). (ANTARA/HO-DISKOMINFO HSS)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023