Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyambut baik telah disepakati dan disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan hukum masyarakat adat, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dan DPRD setempat.
Ketua AMAN HSS, Suriadi, di Kandangan, Kamis (2/6), mengatakan sangat berterima kasih atas kerjasama semua pihak selama ini, sehingga perda adat tersebut bisa disyahkan, apalagi menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Pemkab HSS terbitkan Perda adat
"Atas nama pribadi dan mewakili tokoh adat se Kecamatan Loksado, menyambut baik perda tersebut semoga akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, dan khususnya juga bagi masyarakat adat," katanya, saat memberikan keterangan.
Dijelaskan dia, terwujudnya perda melalui perjalanan panjang, melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan. Disusun formal dari raperda inisiatif yang kemudian menjadi perda, bagian dari perhatian dan pembinaan pemerintah terhadap masyarakat adat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) HSS, Rahmad Iriadi, mengatakan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjaga melestarikan alam, beserta lingkungan kawasan masyarakat adat.
Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
"Perda adat tersebut ternyata sudah lama diajukan oleh masyarakat kepada DPRD HSS, sudah lama diajukan masyarakat yakni sekitar 2015 lalu," katanya.
Pihaknya bersyukur sekarang perda tersebut sudah disetujui DPRD dan pemerintah daerah, maka akan menjadi salah satu landasan aturan untuk bisa membantu masyarakat untuk terus menjaga kawasan adat.
Ditambahkan dia, perda adat ini juga merupakan yang pertama di wilayah Kalsel, serta telah ditanda tangani persetujuan bersama untuk dilaksanakan oleh DPRD dan Pemkab HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua AMAN HSS, Suriadi, di Kandangan, Kamis (2/6), mengatakan sangat berterima kasih atas kerjasama semua pihak selama ini, sehingga perda adat tersebut bisa disyahkan, apalagi menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Pemkab HSS terbitkan Perda adat
"Atas nama pribadi dan mewakili tokoh adat se Kecamatan Loksado, menyambut baik perda tersebut semoga akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, dan khususnya juga bagi masyarakat adat," katanya, saat memberikan keterangan.
Dijelaskan dia, terwujudnya perda melalui perjalanan panjang, melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan. Disusun formal dari raperda inisiatif yang kemudian menjadi perda, bagian dari perhatian dan pembinaan pemerintah terhadap masyarakat adat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) HSS, Rahmad Iriadi, mengatakan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjaga melestarikan alam, beserta lingkungan kawasan masyarakat adat.
Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
"Perda adat tersebut ternyata sudah lama diajukan oleh masyarakat kepada DPRD HSS, sudah lama diajukan masyarakat yakni sekitar 2015 lalu," katanya.
Pihaknya bersyukur sekarang perda tersebut sudah disetujui DPRD dan pemerintah daerah, maka akan menjadi salah satu landasan aturan untuk bisa membantu masyarakat untuk terus menjaga kawasan adat.
Ditambahkan dia, perda adat ini juga merupakan yang pertama di wilayah Kalsel, serta telah ditanda tangani persetujuan bersama untuk dilaksanakan oleh DPRD dan Pemkab HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022