Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani berpendapat, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha salah satu antisipasi pungutan liar (Pungli).

"Oleh karenanya publik atau masyarakat umum tidak terkecuali para nelayan perlu mengetahui Perda 11/2020," ujar Paman Yani melalui telepon seluler, usai sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tersebut, Rabu.

Baca juga: Ratusan item retrebusi layanan kesehatan di Banjarmasin direvisi

Pasalnya, Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu, Perda 11/2020 juga mengatur kepentingan nelayan seperti masalah tambat labuh kapal tabgk ikan.

Karenanya pula wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut merasa berkewajiban moril menyosialisasikan Perda 11/2020 agar masyarakat luas (termasuk nelayan) mengetahui.

"Bahkan, Perda 11/2020 juga turut memberikan perlindungan (protektif) kepada nelayan yang sering melaut. Terlebih, di perairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalsel," ujarnya saat Sosper tersebut di Desa Api Api Kecamatan Kusan Tengah Tanbu, 9 Mei lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono, menyatakan terima kasih atas penyebarluasan Perda 11)2020, karena selain masyarakat dapat memahami, juga dalam implementasinya mampu berjalan dengan baik seiring Sosper tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Paman Yani yang aktif dan sering berperan menyebarkanluaskan Perda 11/2020i. Tentu, ini pelabuhan milik kita akan terus ditingkatkan termasuk pendapatan asli daerah (PAD)-nya," ujar Rusdi.

Baca juga: Banjarmasin akan buat Perda Retrebusi pelayanan kesehatan

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023