Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara limantan Selatan terpaksa mencabut dua buah peraturan daerah miliknya meski berdampak mengurangi pendapatan asli daerah.

Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai, Senin mengatakan, Pemerintah Daerah terpaksa mencabut Peraturan Daerah tentang Pelayanan Administrasi dilingkungan Pemda HSU dan Perda pengelolaan air tanah.

"Kedua Raperda terpaksa dicabut karena sudah tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang menjadi acuan diatasnya," ujar Husairi.

Husairi mengatakan, Perda nomor 25 tahun 2005 tentang retribusi pelayanan administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah merupakan jenis retribusi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga harus dicabut.

"Karena perda yang tidak diatur dalam Undang-undang hanya boleh berlaku satu tahun sesuai bunyi Pasal 180 angka 4 dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut maka terpaksa Perda tentang pelayanan administrasi harus dicabut,' terang Husairi.

Husairi juga menambahkan, pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolan air tanah dilakukan karena UU nomor 7 tahun 2004 yang menjadi dasar pembentukan Perda ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Selain itu kewenangan pungutan pengelolaan air tanah atau yang berkaitan dengan urusan geologi sudah tidak lagi dimiliki Pemda kabupaten/kota, melainkan sudah menjadi kewenangan pemerintah propinsi," katanya.

Namun demikian, ada pula Perda yang masih bisa diselamatkan dengan peraturan yang baru seperti Perda nomor 23 tahun 1998 tentang retribusi rumah potong hewan dan  retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dikatakan Perda tentang retribusi rumah potong hewan sudah habis masa berlakunya pada tahun 2012 ssesuai bunyi pasal 180 angka 2 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang menyatakan bahwa retribusi daerah yang ditetapkan sebelum UU ini diberlakukan masih bisa berlaku paling lama dua tahun, kecuali diganti dengan Perda yang baru.

"Karena pada target penerimaan PAD HSU masih mencantumkan penerimaan dari rumah potong hewan ini maka perlu dilakukan pembaharuan atas Perda yang lama agar bisa terus menarik retribusi," katanya.

Sedangkan Perda nomor 41 tahun 2011 tentang pengendalian menara telekomonikasi menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru atas adanya keberatan dan uji materi oleh para pengusaha telekomunikasi beberapa waktu lalu.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016