Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus pencurian dengan tersangka MH (49) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice didasari permohonan pelaku agar tidak dilanjutkan proses pidanannya.
 
"Permohonan penghentian penuntutan oleh pelaku yang bersedia mengembalikan uang hasil curian," jelas Anib di Tabalong, Selasa.

Proses RJ sendiri dipimpin Kapolres dihadiri Kasat Reskrim, para penyidik, Kapolsek Muara Harus, korban dan pelaku.

Namun karena ketidakmampuan pelaku mengembalikan semua  uang tersebut Kapolres Tabalong membantu mencukupi kekurangan .

Pihak korban pun tidak melanjutkan proses penyidikan dan menyetujui proses restoratif justice.

 Sebelumnya pelaku MH ditangkap Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, di Desa Lukbayur Kecamatan Tanta terkait dugaan tindak pidana pencurian pada Minggu (12/2).

Kasus pencurian bermula saat pelaku datang ke rumah korban AL (43) di Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus dan saat itu anak korban melihat pelaku masuk ke rumah.

Kepada anak korban yang masih berusia 10 tahun pelaku menanyakan tempat penyimpanan uang korban.

Kemudian pelaku menyuruh anak korban untuk meninggalkan rumah dan berbelanja di warung, setelah itu pelaku mengambil dompet warna hitam berisi uang Rp4 juta yang tersimpan di dalam dinding kayu ruang depan rumah korban.

Keesokan harinya korban bertemu pelaku dan menanyakan uang miliknya.

Antara korban dan pelaku sempat terjadi adu mulut dan akhirnya kedua bertemu untuk membuat kesepakatan damai dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban namun bersedia mengembalikan Rp1 juta.

Pada Jumat (28/4) korban menagih sisa uang yang dijanjikan pelaku namun pelaku menolak untuk menggantinya.

 Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi hingga pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

 Selanjutnya pelaku mengajukan pernohonan RJ dan difasilitasi Polres Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023