Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Jatanras, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, menembak salah satu dari dua orang pelaku jambret yang diketahui berstatus kakak beradik dan mereka berdua sering beraksi di kota setempat.

"Memang benar keduanya kakak beradik namun hanya kakaknya yang kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap dan hendak melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya S.ik di Banjarmasin, Minggu.

Mantan Kanit Resmob Polda Kalsel itu juga mengatakan, penangkapan terhadap kedua pria yang menjadi "raja tega" itu dilakukan pada Sabtu (4/6) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik itu seperti film action di mana polisi dan pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhir berhasil di bekuk.

"Awal kejar-kejaran mulai dari jembatan layang (flyover) sampai ke Jalan Lingkar Selatan, saat anggota berhasil menghentikan pelaku ternyata melawan dan membahayakan jiwa anggota dengan sigap salah satu pelaku dilumpuhkan langsung dengan timah panas," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Pria yang pernah bertugas di Pulau Bali itu terus mengatakan, usai di bawa ke RS Bhayangkara, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Jatanras guna diinterograsi.

Dari pemeriksaan itu diketahui kedua kakak beradik pelaku jambret itu bernama Fajarullah alias Fajar (28) warga Liang Anggang km 18 Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Sedangkan untuk adik Fajar diketahui bernama Rizki Kurniawan alias Awan (18) dan selama ini tinggal satu rumah bersama Fajar.

"Fajar ternyata seorang residivis yang sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam karena kasus jambret," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Arief juga mengatakan, kedua bersaudara pelaku jambret itu telah beraksi di lima tempat di wilayah Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya di flyover jalan Lingkar Selatan.

Selanjutnya, di Jalan Pangeran SamuderaLima Cahaya, Jalan Teluk Kelayan, Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 5 (depan RRI) dan di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 6.

"Untuk Laporan Polisi (LP) yang kami terima hanya berada di dua wilayah tempat kejadian Banjarmasin Selatan dan satu wilayah kejadian di Banjarmasin Tengah," ujar Macan Satu Polresta Banjarmasin itu.

Dikatakannya, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka di antaranya satu unit Hp Samsung (TKP Lima Cahaya), satu unit Hp Samsung lipat warna putih (TKP Fly Over) dan satu unit Honda Satria F warna merah biru nomor polisi DA 4035 SI.

"Kedua raja tega ini kebanyakan mengincar korbannya para wanita yang mengendarai sepeda motor sendiri dan dalam beraksi mereka tak segan-segan membuat korbanya luka," ujar pria yang selalu ramah itu.

Kasat Reskrim itu kembali mengatakan, hasil penyidikan sementara Fajar dan Awan (saudara kandung) atas perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016