Panitia Khusus (Pansus) IV Bidang Kesra Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah atau LKPj KDH Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta eksekutif menindaklanjuti rekomendasi terhadap LKPj tersebut.

Ketua Pansus IV HM Lutfi Saifuddin mengemukakan itu saat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan provinsi tersebut melalui telepon seluler, Sabtu.

Menerima Pansus IV tersebut Analis Kebijakan Ahli Kemendagri Yasoaro Zai dalam pertemuan di Aula Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel di Jakarta.

Lutfi menjelaskan berdasarkan analisa dan telaah Pansus IV, banyak sekali rekomendasi LKPj 2021 masih belum ada tindak lanjut, kemudian mengajukan kembali rekomendasi yang sama pada LKPj 2022.

"Pansus IV khawatir hal sama akan terulang tahun-tahun berikutnya. Banyak sekali program yang sebetulnya sudah kita rekomendasikan tahun sebelumnya belum terlaksana," tegas anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan adanya sebuah penekanan dari Kemendagri agar pemerintah daerah lebih memperhatikan rekomendasi pansus.

Besar harapan Pansus IV agar rekomendasi-rekomendasi DPRD bisa berfungsi efektif untuk menyejahterakan rakyat melalui usulan-usulan program yang belum terlaksana dalam LKPj KDH Tahun Anggaran 2022.

Tembusan rekomendasi LKPj tersebut disampaikan kepada Kementerian. "Kemudian Kementerian membuat penilaian, dan mungkin membuat surat, berbentuk edaran ataupun surat khusus, kepada Pemprov harus ada tindaklanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang belum sempat terlaksana,” tegas Lutfi.

Lutfi juga berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel yang turut dalam konsultasi untuk bersama-sama mencermati rekomendasi DPRD.

“Kami tidak ingin rekomendasi nanti disampaikan secara sepihak, sehingga sebelum disampaikan di paripurna, kami terlebih dahulu mendalami dengan teman-teman SKPD,” lanjut Lutfi.

Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Pansus IV Firman Yusi mengajak SKPD menyatukan pemahaman bahwa rekomendasi DPRD bukan untuk memojokkan kinerja SKPD.

“Rekomendasi kami untuk kebaikan semua, maka jangan takut meskipun rekomendasi itu ‘agak keras’, maka manfaatkanlah itu agar program-program SKPD bisa berjalan. Anggap sebagai sesuatu yang memberikan dukungan agar teman-teman SKPD bisa bekerja lebih efektif,” ujar Firman.
Rombongan Pansus IV Bidang Kesra Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) KDH Kalsel Tahun Anggaran 2022 saat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, 28 April 2023. (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat Wilayah III Kemendagri Yasoaro Zai menyarankan DPRD Kalsel melalui Setwan dapat menyampaikan tembusan Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk dievaluasi.

“Bisa disampaikan kepada Kepala Daerah, dalam penyusunan LKPj, pemerintah daerah harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020, sehingga DPRD mudah membaca pencapaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Zai.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023