Satu warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong AR (48) tersandung kasus penggelapan dan kini mendekam di Mapolres setempat.

"Tersangka AK ditangkap bersama barang bukti berupa satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor metik warna hitam milik korbam SA (22). Pelaku kita tangkap di tempat korban bekerja di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak terkait dugaan penggelapan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.

 Kasus penggelapan bermula saat pelaku AR mendatangi korban SA untuk meminjam sepeda motor metik warna hitam milik korban.

Awalnya pelaku berjanji meminjam motor korban selama satu jam untuk dibawa ke Murung Pudak namun hingga satu hari lebih pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Korban sempat mencari pelaku AR maupun  sepeda motornya, namun tidak ditemukan dan atas  kejadian ini SA merasa dirugikan sekitar Rp18 juta," tambah Anib.

 Setelah mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidilan dan pelaku berhasil menciduk pelaku di Desa Telaga Itar Kecamatab Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.

Pelaku AR yang pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan dan senjata tajam ini langsung digiring ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas pelaku mengakui sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp4 juta .

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023