Batulicin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

"Sosialisasi ini dilakukan melalui bimbingan teknis yang dilakukan PNS di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Mukhlis, di Batulicin, Selasa.

Bimbtek ini, lanjut Mukhlis, diharapkan mampu mendorong terciptanya PNS yang profesional dalam bekerja.

Dia juga berharap, melalui Bimtek ini pula akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan terselenggaranya pelayanan publik secara optimal.

Pada dasarnya, katanya, Bimtek evaluasi jabatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah utamanya dalam hal memahami substabsi evaluasi jabatan, memahami teknis penyusunan evaluasi jabatan, serta menyusun evaluasi jabatan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dengan terlaksananya bimtek evaluasi jabatan diharapkan PNS dapat lebih aktif dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan sebagai dasar dalam perencanaan bidang kepegawaian.

Selanjutnya juga sebagai sarana bagi pejabat pembina kepegawaian pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Untuk materi bimtek evaluasi jabatan meliputi dasar-dasar evaluasi jabatan, mekanisme penetapan nilai jabatan dan kelas jabatan, penyusunan faktor evaluasi jabatan, penyusunan hasil evaluasi jabatan, simulasi, seminar, dan evaluasi," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016