Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel, meringkus seorang pria bernama Zainudin alias Rambo karena kedapatan dan tertangkap tangan menjual serta mengedarkan pil Zenith ilegal di kota setempat.

"Pelaku memang sudah menjadi target operasi Polsek Lampihong dan dari informasi masyarakat akhirnya Rambo bisa diringkus," kata Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Senin.

Ia mengatakan, sepak terjang Rambo (43) warga Desa Lok Hamawang, Kecamatan Lampihong dalam menjual barang sediaan farmasi tanpa izin edar itu berakhir setelah polisi menangkapnya pada Sabtu (28/5) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Rambo berbadan kekar itu tertangkap tangan saat berada di bawah Jembatan Desa Simpang Tiga Kecamatan Lampihong.

Dalam penangkapan itu Rambo tidak berkutik dan nampak pasrah setelah polisi menemukan barang bukti 200 butir jenis Charnoven merk Zenith Pharmaceuticals.

Serta melakukan penyitaan terhadap satu unit Hp merk Mito warna putih, satu unit Hp merk Vitell warna hitam milik pelaku dan uang tunai Rp375 ribu diduga hasil penjualan obat tersebut.

Usai pelaku tertangkap beserta barang bukti hasil kejahatan, polisi langsung menggiring Rambo ke Polsek Lampihong guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara status Rambo ditingkatkan menjadi tersangka karena terbukti bersalah menjual barang sediaan farmasi atau alat kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016