Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diharapkan serius dalam menangani masalah kerasipan dan perpustakaan dalam mendukung program pembangunan di daerahnya.

"Persoalan arsip dan perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dan jangan dipandang sebelah mata, kebijakannya harus ditangani secara serius dalam upaya tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H Akhmad Rivai dalam rilisnya, Minggu.

Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kebijakan Pemkab Kotabaru di bidang Perpustakaan, yaitu pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah; pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah; pelestarian naskah kuno milik Daerah; serta pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan di bidang Kearsipan, di antaranya; pengelolaan arsip dinamis pemerintah daerah dan BUMD kabupaten/kota; pengelolaan arsip statis, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam satu daerah kabupaten/kota, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah.

Organisasi politik tingkat Daerah, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat Daerah; pengelolaan simpul jaringan dalam Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan. Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) pada tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut Rivai, pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki retensi di bawah 10 tahun; pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota; penyelamatan arsip perangkat daerah kabupaten/kota yang digabung dan/atau dibubarkan.

Serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan; melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.

Oleh karenanya ujar Rivai, kepemimpinan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar periode 2016 - 2021 akan mengevaluasi program dan kegiatan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan lima tahun ke depan, dengan menumbuhkan budaya gemar membaca.

Melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.

Demikian pula di bidang Kearsipan perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkab Kotabaru antara lain rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca; Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah; Pembangunan Depo Arsip; Peningkatan sarana dan prasarana, serta pelayanan kualitas perpustakaan dan kearsipan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016