Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, berkomitmen mempermudah akses informasi masyarakat terkait kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala bagian Humas dan Protokol Setda HST M Ramadlan di Barabai Kamis mengatakan, kemudahan akses informasi tersebut dalam rangka melaksanakan undang-undang nomer 14 tentang keterbukaan publik.

"Mendukung keterbukaan publik tersebut, Pemkab HST sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan keputusan Bupati HST No 489," katanya.

Keputusan tersebut, tambah dia, juga telah dikuatkan dengan peraturan daerah HST nomor 2 tahun 2015 tentang partisipasi masyarakat dan KIP dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten HST.

Menurut Ramadlan, dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat cepat saat ini, telah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.

Termasuk informasi tentang tata kelola kepemerintahan yang baik, yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat, dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

"untuk itu, pemerintah HST sudah membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan, serta mudah diakses dari mana saja, dan juga membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat," katanya.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan berencana mengadakan sosialisasi Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkup pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat audiensi dengan Wakil bupati HST, di ruang rapat Sekretaris Daerah HST, Syamsul Rani selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel mengungkapkan, sosialisasi yang akan dilaksanakan berkaitan dengan KIP tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi Informasi Publik.

Menurut dia, KIP sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.

"Sehingga, sudah menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara akurat, tepat dan baku dengan biaya ringan profesional dengan cara-cara yang sederhana,"katanya.

Wakil Bupati HST H A Chairansyah menyambut baik rencana pelaksaaan sosialisasi tersebut, dan mengharapkan agar dilaksanakan secepatnya karena menurutnya, keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

"Mudah-mudahan hal ini mendorong terciptanya "clean and good governance" karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel," katanya.

Pewarta: M.Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016