Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Haji Supian HK menyarankan agar pemerintah provinsi setempat ikut saham dalam eksplotasi Blok Sebuku.
"Memang persoalan Blok Sebuku dalam kaitan dengan Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bagaikan peribahasa `buah si mala kama` (dimakan mati mama, tidak dimakan mati bapak)," tuturnya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tidak salah kalau ikut saham dalam eksplotasi Blok Sebuku yang memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak dan gas (Migas).
"Apalagi ada peluang atau penawaran berinvestasi, yaitu sepuluh persen dari total modal," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
Pasalnya, tutur "owner" Rumah Makan Banua yang menyajikan masakan khas daerah Banjar Kalsel itu, kalau tak ikut berinvestasi, maka pemerintah provinsi (Pemprov) ini kemungkinan tidak mendapatkan bagi hasil atas eksplotasi migas Blok Sebuku tersebut.
"Saya kira Pemprov kita masih bisa menyisihkan dana sebesar Rp500 miliar dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) setempat untuk memenuhi 10 persen berinvestasi dalam eksplotasi Blok Sebuku," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Persoalan Pulau Larilarian Kotabaru yang masuk kawasan Blok Sebuku itu beberapa waktu lalu sempat ramai antara Pemprov Kalsel dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Tapi pemerintah pusat menyatakan tempat eksplotasi migas Blok Sebuku itu di atas 12 mil laut dari garis pantai Pulau Larilarian.
Oleh karenanya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku, baik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru maupun Pemprov Kalsel tidak bisa mengklaim sebagai pemilik sumber daya tambang migas tersebut.
Namun atas rekomendasi pemerintah pusat, perusahaan yang menggarap sumber daya migas Blok Sebuku tersebut memberi kesempatan kepada Kalsel untuk itu berpartisipasi dengan cara turut serta berinvestasi sebesar 10 persen (Rp500 miliar) dari total modal.
Sementara Blok Migas Sebuku (Lapangan Ruby) itu, kegiatan eksplorasi oleh MUBADALA PETROLEUM untuk menggarap SDA di lepas pantai Pulau Larilarian Kotabaru tersebut
Berdasarkan penelitian cadangan minyak dan gas Blok Sebuku itu setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari sebesar 100 juta standar kaki kubik. Sedangkan produksi kondesat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.
Gabungan Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, II bidang ekonomi dan keuangan dan III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel kembali rapat kerja bersama Dinas Pertambangan provinsi setempat membicarakan Pulau Larilarian dalan kaitan Blok Sebuku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Memang persoalan Blok Sebuku dalam kaitan dengan Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bagaikan peribahasa `buah si mala kama` (dimakan mati mama, tidak dimakan mati bapak)," tuturnya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tidak salah kalau ikut saham dalam eksplotasi Blok Sebuku yang memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak dan gas (Migas).
"Apalagi ada peluang atau penawaran berinvestasi, yaitu sepuluh persen dari total modal," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
Pasalnya, tutur "owner" Rumah Makan Banua yang menyajikan masakan khas daerah Banjar Kalsel itu, kalau tak ikut berinvestasi, maka pemerintah provinsi (Pemprov) ini kemungkinan tidak mendapatkan bagi hasil atas eksplotasi migas Blok Sebuku tersebut.
"Saya kira Pemprov kita masih bisa menyisihkan dana sebesar Rp500 miliar dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) setempat untuk memenuhi 10 persen berinvestasi dalam eksplotasi Blok Sebuku," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Persoalan Pulau Larilarian Kotabaru yang masuk kawasan Blok Sebuku itu beberapa waktu lalu sempat ramai antara Pemprov Kalsel dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Tapi pemerintah pusat menyatakan tempat eksplotasi migas Blok Sebuku itu di atas 12 mil laut dari garis pantai Pulau Larilarian.
Oleh karenanya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku, baik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru maupun Pemprov Kalsel tidak bisa mengklaim sebagai pemilik sumber daya tambang migas tersebut.
Namun atas rekomendasi pemerintah pusat, perusahaan yang menggarap sumber daya migas Blok Sebuku tersebut memberi kesempatan kepada Kalsel untuk itu berpartisipasi dengan cara turut serta berinvestasi sebesar 10 persen (Rp500 miliar) dari total modal.
Sementara Blok Migas Sebuku (Lapangan Ruby) itu, kegiatan eksplorasi oleh MUBADALA PETROLEUM untuk menggarap SDA di lepas pantai Pulau Larilarian Kotabaru tersebut
Berdasarkan penelitian cadangan minyak dan gas Blok Sebuku itu setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari sebesar 100 juta standar kaki kubik. Sedangkan produksi kondesat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.
Gabungan Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, II bidang ekonomi dan keuangan dan III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel kembali rapat kerja bersama Dinas Pertambangan provinsi setempat membicarakan Pulau Larilarian dalan kaitan Blok Sebuku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016