Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kajari Batola), Kalimantan Selatan Eben Neser Silalahi mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola paling banyak melakukan pendampingan pada Dinas Pekerjaan Umum Batola.
“Adanya pekerjaan yang tidak rapi maupun kendala teknis, item tidak terpasang, sehingga perlu pendampingan Tim JPN, “ungkap Eben Neser Silalahi, selepas melakukan penandatanganan kerjasama penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Pemkab Batola dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, di Aula Selidah Kantor Bupati Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Senin (27/3).
Menurut dia, permasalahan juga ditemukan adanya konsultan yang melakukan pengawasan melebihi dua pekerjaan, sehingga pengawasan dinilai tidak efektif.
“Sudah kita lakukan teguran agar tidak lebih dari dua pekerjaan dilakukan pengawasan, agar lebih efektif, “ sebutnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, terjadi pula penyerahan barang atau pekerjaan dari pelaksana kepada satuan kerja atau penerima barang yang dituliskan di dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau Barang (PPHO), tetapi tidak dijelaskan secara detail sesuai dengan isi dan pada kontrak pengadaan barang/jasa.
Penjabat Bupati Batola Mujiyat mengaku senang dengan adanya langkah pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batola.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan bisa menghindari hal-hal tidak diinginkan.
“Dengan pendampingan dari Kejari Batola, InsyaAllah kita akan terasa nyaman ketika melangkah dan lebih tertib administrasi,“ sebut Pj Bupati Batola.
Dia berharap, dengan pendampingan, ketika ditemukan hal-hal yang perlu dibetulkan bisa di berikan pendampingan dan dibenarkan.
“Ini juga bentuk Chemistry yang baik antara Kejari Batola dan Pemkab Batola yang berujung pada perbaikan tata kelola pemerintahan di Batola, “ ungkap pria alumni ISI Yogyakarta ini.
Penandatanganan kerjasama tersebut juga hadiri Sekretaris Daerah Batola Zulkipli Yadi Noor, para Kepala SKPD dan camat yang menerima hasil pendampingan hukum dari Kajari Batola.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Adanya pekerjaan yang tidak rapi maupun kendala teknis, item tidak terpasang, sehingga perlu pendampingan Tim JPN, “ungkap Eben Neser Silalahi, selepas melakukan penandatanganan kerjasama penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Pemkab Batola dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, di Aula Selidah Kantor Bupati Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Senin (27/3).
Menurut dia, permasalahan juga ditemukan adanya konsultan yang melakukan pengawasan melebihi dua pekerjaan, sehingga pengawasan dinilai tidak efektif.
“Sudah kita lakukan teguran agar tidak lebih dari dua pekerjaan dilakukan pengawasan, agar lebih efektif, “ sebutnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, terjadi pula penyerahan barang atau pekerjaan dari pelaksana kepada satuan kerja atau penerima barang yang dituliskan di dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau Barang (PPHO), tetapi tidak dijelaskan secara detail sesuai dengan isi dan pada kontrak pengadaan barang/jasa.
Penjabat Bupati Batola Mujiyat mengaku senang dengan adanya langkah pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batola.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan bisa menghindari hal-hal tidak diinginkan.
“Dengan pendampingan dari Kejari Batola, InsyaAllah kita akan terasa nyaman ketika melangkah dan lebih tertib administrasi,“ sebut Pj Bupati Batola.
Dia berharap, dengan pendampingan, ketika ditemukan hal-hal yang perlu dibetulkan bisa di berikan pendampingan dan dibenarkan.
“Ini juga bentuk Chemistry yang baik antara Kejari Batola dan Pemkab Batola yang berujung pada perbaikan tata kelola pemerintahan di Batola, “ ungkap pria alumni ISI Yogyakarta ini.
Penandatanganan kerjasama tersebut juga hadiri Sekretaris Daerah Batola Zulkipli Yadi Noor, para Kepala SKPD dan camat yang menerima hasil pendampingan hukum dari Kajari Batola.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023