Kepolisian Resor Murung Pudak menciduk dua pelaku pencurian pipa, AR (43) dan MU (23), di areal instalasi pengolahan air Belimbing Kabupaten Tabalong milik PT Air Minum Tabalong Bersinar.

Penangkapan kedua pelaku yang tinggal di sekitar instalasi pengolahan air Kelurahan Belimbing Raya dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito.

"Aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian dan keduanya kini telah kita amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.

Pelaku AR ditangkap di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak dan MU di Desa Garunggung Kecamatan Tanjung.

Direktur Operasional PT AMTB AB selaku pelapor menyebutkan barang yang hilang berupa satu potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 meter, diameter 6 inch sepanjang 4 meter dan pipa Bend Galvanis 45 diameter 6 inch yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 meter.

Perbuatan kedua pelaku ini menyebabkan PT AMTB mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kedua pelaku pun akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.

 "Pengakuan keduanya  telah tiga kali melakukan aksi serupa dan hasilnya dijual ke tempat yang sama," tambah Anib.

Kepolisian menetapkan pihak pembeli sebagai saksi karena mengira pipa yang dijual pelaku merupakan barang bekas.

Namun baru diketahui barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu diaudit setiap tahunnya.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023