Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) H Slamet Begjo mengatakan, usaha jasa perparkiran di kotanya menggiurkan.

Ia mengemukakan itu saat sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Sabtu.

"Memang parkir merupakan primadona pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin," ujar Slamet yang didampingi anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas.

Pasalnya Kota Banjarmasin yang berjuluk "Kota Seribu Sungai" tidak memiliki sumber daya alam (SDA) sebagaimana kabupaten lain di Kalsel.

Mengenai pajak parkir, dia menerangkan, para pengelola atau pemilik usaha jasa perparkiran harus menyetor 30 persen dari pendapatan. "Karenanya besaran pungutan jasa parkir tidak terikat Perda Retribusi," katanya.

Sedangkan retribusi parkir hanya pada aset milik pemerintah dan besarnya berdasarkan Perda seperti mobil Rp3.000 dan sepeda motor (kendaraan bermotor roda dua) Rp2.000.

"Untuk retribusi parkir di Banjarmasin, pemerintah kota (Pemkot) setempat menargetkan tahun 2023 sebesar Rp6 miliar atau mengalihkan kenaikan dari Tahun Anggaran 2022 Rp4 miliar," demikian Slamet Begjo.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas menyosialisasikan Perda No. 7 dan 8 Tahun 2011 di Banjarmasin, Sabtu (25/3/23) (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas berpendapat, usaha jasa perparkiran di Kota Seribu Sungai merupakan peluang.

"Walaupun tidak lagi ibukota Kalsel, usaha perparkiran di Banjarmasin cukup menjanjikan. Apalagi Banjarmasin dengan status Kota Dagang dan Usaha Jasa," kata Suripno.

Sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 7/2011 dan 8/2011 diadakan agar warga masyarakat tahu bahwa mereka juga punya peluang membuka usaha perparkiran kalau memiliki aset/potensi.




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023