Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu berinisial AP (26) warga Jalan Amuntai - Alabio  Kecamatan Amuntai Tengah.

"Kami amankan pelaku dengan barang bukti enam paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dengan total berat 1,43 gram," kata Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Wijono Djati atas nama Kapolres.

Wijono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (13/3) sekitar pukul 20.55 wita  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres HSU  dipimpin KBO Res Narkoba Ipda Aris Sufariyadi mengamankan pelaku AP di sebuah rumah di Jalan Candi Agung Kelurahan Paliwara.

Saat menggeledah badan dan pakaian pelaku  tidak ditemukan Narkotika Jenis Sabu, kemudian AP dibawa oleh Anggota Sat Resnarkoba ke tempat tinggal terlapor yang beralamatkan Jalan Candi Agung.

"Saat dilakukan Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT)  setempat, ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dengan total berat 1, 43 gram didalam sebuah ember warna coklat berisikan beras terbungkus plastic merah, dan 1 (satu) unit HP", terang Kasat.

Pada saat diinterogasi, AP, mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MY.  Sekarang MY beserta BB sudah diamankan di Mako Polres HSU, guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023