Sejumlah Lembaga Swadaya Masyatakat di Kabupaten Tabalong menyampaikan pernyatan sikap terkait aktifitas penambangan ilegal tanpa ijin di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

 Menurut salah satu anggota LSM Muhammad Irana Yudiartika pihaknya tidak mempersoalnya masuknya investor luar ke Tabalong salah satunya di sektor pertambangan asalkan bisa mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Penambangan illegal hanya mendatangkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan karena itu perlu ditindak tegas," ungkap Irana di Tabalong, Selasa.

Irana pun mendukung aparat kepolisian yang dengan tegas melakukan tindakan hukum terhadap aktifitas penambangan batu bara ilegal di Desa Burum Kecamatan Bintang Ara.

Baginya penambangan illegal merupakan ulah oknum tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sebaliknya kalangan LSM mendukung kegiatan penambangan yang secara bertanggungjawab dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 "Kami meyakini pertambangan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan akan mendatangkan Rahmat dan Berkah dari Allah kepada masyarakat," ungkap Irana.

Pernyataan sikap tertulis ini ditandatangani tujuh anggota LSM masing-masing Rusmadiansyah, Herny, Ida Ariyati, Marsudi, Suriani dan Adrian.

Sebelumnya mereka juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT Adaro Indonesia dan menyatakan sikap mendukung kegiatan penambangan yang legal atau sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tak hanya Adaro, kita juga mendukung perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Tabalong secara legal," tambah Irana.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023