Pendatang dari luar Banjarmasin yang masuk ke ibu kota Kalimantan Selatan itu wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara dari dinas catatan sipil Setempat, kata  Kepala Bidang Kependudukan Kota Banjarmasin, Dwi Ahadiyati di Banjarmasin, Senin.
        
"Pendatang wajib memiliki SKTS sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat, hal itu itu dimaksudkan agar pihak dinas kependudukan dan catatan sipil bisa melakukan pendataan dan mengetahui jumlah warga pendatang yang masuk ke Kota Banjarmasin," katanya.
        
Sejak usainya Lebaran Idul Fitri 1431 Hijriah ditengarai sudah ada lebih kurang ratusan pendatang yang masuk ke wilayah Kota Banjarmasin.
        
Ratusan pendatang yang masuk Kota Banjarmasin itu sesuai data yang didapat di lapangan saat dilakukan Operasi Yustisi Kependudukan beberapa waktu lalu ditiga titik wilayah Kota Banjarmasin.
        
"Warga pendatang yang ingin tinggal sementara di Kota Banjarmasin wajib memegang SKTS dari dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Banjarmasin," ucapnya.
        
Selain itu, lanjut Dwi, kewajiban pendatang memiliki SKTS itu didasari pada Perda Kota Banjarmasin No 9 Tahun 2008 Tentang Ketertiban, Keamanan, Kebersihan dan Keindahan Kota Banjarmasin.
        
Menurut dia, para pendatang dari luar Banjaramasin yang ingin tinggal sementara juga diwajibkan untuk membayar uang jaminan  Rp400.000 selama berdiam di Banjarmasin dengan tenggang waktu yang dibatasi.
        
"Bagi pendatang berdasarkan Perda No 9 Tahun 2008 wajib membayar uang jaminan  Rp400.000/orang dan akan mendapatkan SKTS dari pemerintah setempat," lanjutnya.
        
Untuk itu diimbau kepada para pendatang harap segera melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memperoleh SKTS dan membayar uang jaminan tersebut.
        
Apabila ingin menetap di wilayah Kota Banjarmasin harus mengurus surat pindah tempat tinggal dari pemerintah asal dan membawa surat tersebut ke dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Banjarmasin.
        
Surat pindah tersebut dimaksudkan agar diketahui dan bisa memperoleh KTP untuk wilayah setempat dan uang jaminan yang telah dijaminkan bisa diambil kembali oleh yang bersangkutan, demikian Dwi.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010