Anggota Satreskrim Polres Tabalong menciduk pelaku penggelapan uang pinjaman karyawan koperasi di Kelurahan Mabuun, Kabupaten Tabalong, RP (28) asal Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku penggelapan kita tangkap bersama barang bukti tujuh lembar kartu promise atau janji peminjam fiktif," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Minggu.

Aksi penipuan yang dilakukan RP tercium saat korban selaku pemilik koperasi simpan pinjam, KS (31), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dihubungi si peminjam uang berinisial RS.

Si  peminjam uang menanyakan proses peminjaman uang yang sudah diajukan sebelumnya.

Setelah itu korban mengecek kartu tanda bukti pembayaran dan menanyakan kepada pelaku terkait pinjaman kepada RS dan pelaku membenarkannya.

Selanjutnya korban menghubungi RS untuk mengklarifikasi dan RS menerangkan dirinya belum menerima uang pinjaman tersebut.

Saat dikonfirmasi pelaku RP mengakui uangnya telah dicairkan namun tidak diserahkannya kepada RS.

Mengetahui perbuatan RP, korban kemudian mendatangi 70 orang yang pernah melakukan pinjaman uang kepada korban.

Namun hanya RS dan AY yang melakukan permohonan pinjaman uang kepada korban dan 4 orang lainnya masing-masing LN, ER, NS dan MS tidak mengajukan pinjaman namun oleh pelaku dibuatkan Kartu Tanda Bukti Pembayaran fiktif dengan jumlah uang sebesar Rp10,5 juta.

Selain membuat kredit fiktif tersebut, pelaku juga tidak menyetorkan kepada korban uang tagihan dari peminjam sebesar Rp1,2 juta.

Kerugian korban atas aksi penipuan yang dilakukan RP mencapai Rp11,7 juta dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita sangkakan tindak pidana penggelapan karena pekerjaannya atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana," tambah Anib.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023