Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH yang juga akademisi Universitas Palangka Raya membantah kalau ada tuduhan setiap kader Himpunan Mahasisw Islam koruptor.


Bantahan Guru Besar pada Universitas Palangka Raya (Unpar) itu dalam percakapan dengan Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Minggu, sehubungan pernyataan SS, seorang petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang menjadi masalah, SS seakan menyamaratakan (mengeneralkan), sehingga wajar membuat ketersinggungan orang-orang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atau mantan aktivis organisasi tersebut di berbagai pelosok negeri ini," ujarnya saat berada di Banjarmasin.

Padahal banyak pula sumbangan pemikiram dari Kahmi, baik secara pribadi anggota maupun organisasi terhadap KPK, seperti penyelamatan lembaga antiruswah tersebut.

"Sebagai contoh pemikiran saya tentang penyelamatan KPK, sebagaimana pemberitaan Antara, 7 Februari lalu dan dikutip berbagai media massa. Ketika KPK menghadapi gejolak dari pihak tertentu, yang sepertinya tidak mengenakkan kalau KPK ada di Indonesia," ujarnya.

Ia memperkirakan, bagi mereka yang mau menggrogoti uang negara atau pemerintah daerah pasti terperanjat untuk berbuat yang bukan-bukan, dengan keberadaan KPK. Karena keberadaan KPK bertujuan menyelamatkan uang negara di negeri tercinta ini, termasuk uang daerah.

"Dengan kehadiran KPK membuat calon koruptor takut berbuat. ini mendidik mereka agar tidak berbuat korupsi. Namun dewasa ini tampaknya ada rencana kelompok tertentu mau melemahkan tugas-tugas KPK sehingga pada waktunya tidak berdaya lagi," tuturnya.

Sebagaimana halnya mewajibkan KPK meminta izin terlebih dahulu kepada instansi berwenang, sebelum melakukan penyadapan. Cara tersebut sebagai salah satu upaya melemahkan KPK.

Oleh sebab itu, baik selaku aktivis HMI 37 tahun lalu maupun sebagai akademisi perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang (pantang mundur)," Kalteng tersebut tidak sependapat bila KPK harus meminta izin terlebih dahulu ketika mau melakukan penyadapan.

Padahal KPK sudah banyak berbuat dengan sebuah keunggulannya, sehingga dengan mudah pula "menangkap mangsa" (koruptor), lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut.

Oleh karena itu pula, KPK agar jangan selalu meremehkan HMI atau mantan aktivisnya, sebab orangnya ada di mana-mana. Sebagai bukti sekali komentar yang kurang mengenakkan terhadap HMI, dari berbagai daerah akan bereaksi, demikian Norsanie.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016