Dua warga Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, AH (41) dan AP (30), tertangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, karena ditemukan menyimpan dua paket sabu.

Paket sabu yang ditemukan petugas beratnya 0,58 gram dan 0,24 gram disimpan dalam kotak rokok dan saku kiri salah satu pelaku.

 "Pelaku mengakui paket sabu yang ditemukan miliknya dan keduanya kita ciduk di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

Sebelumnya jajaran kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Setelah ditindaklanjuti, petugas melihat dua orang yang mencurigakan di desa tersebut dan anggota Satresnarkoba ketika menciduk keduanya menemukan barang bukti sabu.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnaskoba AKP Fathony Bahrul Arifin menyita barang bukti berupa dua paket sabu, satu buah pipet kaca, dua kotak bekas rokok dan handphone milik pelaku.

Keduanya akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023