Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyatakan sepanjang 2023 ini sudah ada lima kasus positif dan satu kematian karena demam berdarah dengue (DBD).
"Suspek dengue yang bersumber dari laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) penyakit potensial KLB/wabah secara kumulatif sampai minggu ke-6 tahun 2023 sebanyak 38 suspek," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Dinas Kesehatan Tapin, Puji Winarta di Rantau, Senin.
Kasus DBD di Tapin, sebagian besar terjadi pada kelompok usia 10-17 tahun. Saat ini, kata dia, Dinkes Tapin sudah membuat surat kewaspadaan dini (SKD) DBD yang ditandatangani kepala dinas untuk seluruh kepala puskesmas.
Langkah-langkah kewaspadaan itu sebagai berikut :
1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai 3M plus.
2. Melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M plus dan gotong royong kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal dan lingkungan kantor.
3. Melakukan surveilans berkelanjutan terhadap adanya kasus.
4. Kesiapsiagaan logistik.
5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka kewaspadaan dini.
6. Melakukan tata laksana kasus dan rujukan (jika ada kasus).
7. Berkoordinasi dengan dengan Pokja Desa Siaga masing-masing dalam rangka pengaktifan kembali Jumantik (Juru Pemantau Jentik) Masyarakat/Pramuka/Pelajar.
8. Jika angka bebas jentiknya kurang dari 95 persen lakukan abatesasi dan PSN.
9. Respon cepat terhadap penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan segera membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan agar tidak terjadi kematian.
10. Melaporkan segala perkembangan kondisi lapangan (pada saat terjadi kecurigaan adanya kasus) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.
"Sudah ada himbauan dari Bupati Tapin terkait DBD ini, " ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tapin siapkan imbauan tanggapi isu flu burung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Suspek dengue yang bersumber dari laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) penyakit potensial KLB/wabah secara kumulatif sampai minggu ke-6 tahun 2023 sebanyak 38 suspek," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Dinas Kesehatan Tapin, Puji Winarta di Rantau, Senin.
Kasus DBD di Tapin, sebagian besar terjadi pada kelompok usia 10-17 tahun. Saat ini, kata dia, Dinkes Tapin sudah membuat surat kewaspadaan dini (SKD) DBD yang ditandatangani kepala dinas untuk seluruh kepala puskesmas.
Langkah-langkah kewaspadaan itu sebagai berikut :
1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai 3M plus.
2. Melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M plus dan gotong royong kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal dan lingkungan kantor.
3. Melakukan surveilans berkelanjutan terhadap adanya kasus.
4. Kesiapsiagaan logistik.
5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka kewaspadaan dini.
6. Melakukan tata laksana kasus dan rujukan (jika ada kasus).
7. Berkoordinasi dengan dengan Pokja Desa Siaga masing-masing dalam rangka pengaktifan kembali Jumantik (Juru Pemantau Jentik) Masyarakat/Pramuka/Pelajar.
8. Jika angka bebas jentiknya kurang dari 95 persen lakukan abatesasi dan PSN.
9. Respon cepat terhadap penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan segera membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan agar tidak terjadi kematian.
10. Melaporkan segala perkembangan kondisi lapangan (pada saat terjadi kecurigaan adanya kasus) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.
"Sudah ada himbauan dari Bupati Tapin terkait DBD ini, " ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tapin siapkan imbauan tanggapi isu flu burung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023