Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tabalong, melakukan pengembangan atas diamankannya terduga pemalsu Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan B II di wilayah hukum Mapolres Balangan.
Kasubag Humas Polres Balangan, Aiptu B Pektrus Selasa di Paringin, Selasa memaparkan, setelah dilakukan interogasi terhadap terduga yang berinisial Is atas pemalsuan dan penggandaan Surat Ijin Mengemudi.
"Setelah kita lakukan pengembangan dibantu oleh Reskrim Polres Tabalong, pelaku rupanya mengandakan SIM palsu tersebut di tempat Fotocopy BBC (BE BLESED COURSE) Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong," katanya.
Ia mengaku menerima pesanan pembuatan SIM gololongan BII dari orang yang membutuhkan, dengan syarat SIM BII palsu membawa SIM A/C yang sudah mati dan membayar uang Rp 800.000, kepada pelaku, kemudian SIM A/C tersebut dibawa pelaku ke fotocopy BBC.
Selanjutnya, Pelaku meminta tolong kepada seseorang berinisial Ri (31) karyawan BBC untuk men-scan SIM A/C tersebut, dan merubahnya menggunakan aplikasi photoshop menjadi SIM BII dan merubah tanggal berlakunya menjadi hidup kembali. Selanjutnya hasil editan tesebut dicetak menggunakan kertas foto/kertas stiker dan hasil cetakan selanjutnya dipotong dan ditempel di SIM A/C yang sudah mati.
Terakhir SIM B II palsu di laminating dan diberikan ke pelaku an Is, dan Ri mendapat upah Rp50.000/SIM tersebut.
"Dari keterangan pelaku, sejauh ini sudah membuat lima buah SIM B II palsu, dan keberadaan SIM palsu tersebut masih di lakukan penyelidikan," papar Pektrus.
pealu Is dan Ri akhirnya diamankan pihak Kepolisian Tabalong, dan diserahkan ke Mapolres Balangan untuk selanjutnya dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kasubag Humas Polres Balangan, Aiptu B Pektrus Selasa di Paringin, Selasa memaparkan, setelah dilakukan interogasi terhadap terduga yang berinisial Is atas pemalsuan dan penggandaan Surat Ijin Mengemudi.
"Setelah kita lakukan pengembangan dibantu oleh Reskrim Polres Tabalong, pelaku rupanya mengandakan SIM palsu tersebut di tempat Fotocopy BBC (BE BLESED COURSE) Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong," katanya.
Ia mengaku menerima pesanan pembuatan SIM gololongan BII dari orang yang membutuhkan, dengan syarat SIM BII palsu membawa SIM A/C yang sudah mati dan membayar uang Rp 800.000, kepada pelaku, kemudian SIM A/C tersebut dibawa pelaku ke fotocopy BBC.
Selanjutnya, Pelaku meminta tolong kepada seseorang berinisial Ri (31) karyawan BBC untuk men-scan SIM A/C tersebut, dan merubahnya menggunakan aplikasi photoshop menjadi SIM BII dan merubah tanggal berlakunya menjadi hidup kembali. Selanjutnya hasil editan tesebut dicetak menggunakan kertas foto/kertas stiker dan hasil cetakan selanjutnya dipotong dan ditempel di SIM A/C yang sudah mati.
Terakhir SIM B II palsu di laminating dan diberikan ke pelaku an Is, dan Ri mendapat upah Rp50.000/SIM tersebut.
"Dari keterangan pelaku, sejauh ini sudah membuat lima buah SIM B II palsu, dan keberadaan SIM palsu tersebut masih di lakukan penyelidikan," papar Pektrus.
pealu Is dan Ri akhirnya diamankan pihak Kepolisian Tabalong, dan diserahkan ke Mapolres Balangan untuk selanjutnya dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016