Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan ke pemerintah pusat tentang penuntasan masalah sertifikat lahan bagi warga transmigran di Kotabaru yang sampai kini belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Rabu mengatakan, prihatin atas kejadian yang dialami warga transmigran di "Bumi Saijaan" yang hingga kini belum memperoleh sertifikat atas lahan mereka karena sesuatui hal.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat baik melalui Kementerian Kehutanan dan BPN, agar menyelesaiakan masalah tersebut," kata Arif.

Pasalnya keberadaan sertifikat bagi warga transmigran merupakan dokumen sah yang mempunyai kekuatan hukum terhadap lahan yang mereka garap selama ini, sehingga tidak merasa khawatir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atas penguasaan lahan garapan mereka.

Dikatakan Arif, bagaimanapun pemerintah harus membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat atas permasalahan ini, sebab keberadaan transmigrasi merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya juga melalui perencanaan yang matang begitu juga dalam penganggaran biayanya.

Namun demikian, munculnya masalah baru penanganan warga transmigran khususnya dalam hal penerbitan sertifikat atas lahan garapan mereka sangat disayangkan, karena jumlah unit pemukiman transmigrasi (UPT) yang mengalami keterlambatan diterbitkannya sertifikat cukup banyak di Kotabaru.

Meski tidak secara keseluruhan, namun politisi Partai PPP ini menengarai permasalahan tersebut banyak dialami warga transmigran di UPT yang tersebar di Kabupaten Kotabaru diantaranya Bekambit, Kumang-kumang, Sungai pasir, Semisir dan masih banyak di wilayah lainnya.

Lebih lanjut mantan pengacara ini menjelaskan, desakan kepada pemerintah pusat agar secepatnya menuntaskan permasalahan sertifikat bagi warga transmigran, pasalnya selain demi kepastian hukum atas penguasaan lahan yang mereka garap, juga akan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

"Dampak nyata bagi daerah, secara langsung ataupun tidak langsung, dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui kewajiban mambayar pajak bumi bagi masyarakat," katanya.

Oleh karenanya, legislatif menilai penuntasan masalah ini harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini tetap harus melibatkan lintas kementerian seperti Kehutanan dan BPN, dengan membuat regulasi atau kebijakan yang bisa menjadi solusinya.

Ia menyontohkan dalam penggunaan lahan dengan status tertentu seperti kawasan Cagar Alam (CA), akan dapat diubah dengan status lain pada saat lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Demikian halnya kondisi yang kini dialami warga transmigran, hendaknya pemerintah juga dapat membuat kebijakan yang benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016