Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan gagal mencapai target menetapkan peraturan daerah atau Perda tingkat provinsi itu, karena selama masa sidang I ( Januari - April) 2016 lembaga legislatif tersebut tidak satu pun penetapan Perda.

Semula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan kepada wartawan, Jumat menerangkan, target penetapan Perda selama masa sidang I 2016 minimal delapan buah.

"Dengan target delapan itu sehingga selama tiga kali masa sidang 2016, dewan bisa menyelesaikan pembahasan Raperda untuk menjadi Perda sebanyak 24 buah atau mendekati Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2016 yang berjumlah 25 Raperda," ujarnya.

Namun target menetapkan lima Perda saja, sebagaimana penuturan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin, juga mengalami penundaan hingga Mei mendatang atau memasuki masa sidang II (Mei - Agustus) 2016.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhaimin dan Ketua BP2D lembaga legislatif tersebut semula optimistis wakil rakyat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu bisa menyelesaikan pembahasan lima Raperda hingga akhir masa sidang I 2016.

Oleh karena itu, Rosehan menyatakan, DPRD Kalsel masih mending akan menetapkan lima Perda hingga akhir masa sidang I 2016 bila dibandingkan dengan DPRD Jawa Barat yang belum membahas satu pun Raperda mereka.

Mengenai tidak tercapainya target penetapan Perda pada masa sidang I 2016, Ketua BP2D DPRD Kalsel beralasan, pihaknya tak terlalu risau, karena lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas (jumlah).

"Percuma memproduk Perda dengan jumlah banyak kalau nanti hanya bagaikan `macan kertas` atau tidak bisa berfungsi maksimal bagi kepentingan daerah dan masyarakat banyak," ucap Rosehan yang mantan Wakil Gubernur Kalsel itu.

Oleh sebab itu, DPRD Kalsel tidak akan buru-buru menetapkan sebuah Raperda menjadi Perda, jika memang belum selesai pembahasan. Hal tersebut guna menjaga kualitas produk peraturan daerah, tuturnya.

Lima Perda Kalsel yang menjadi target pengesahan akhir masa sidang I 2016 dan mengalami penundaan tersebut dau dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) dan tiga inisiatif DPRD setempat.

Raperda yang tertunda pengesahan menjadi Perda dari eksekutif tersebut, yaitu Raperda tentang Irigasi di Kalsel, serta perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sementara Raperda inisiatif dewan yang mengalami penundaan pengesahan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel.

Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel yang juga merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD tingkat provinsi tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016