Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, berupaya menciptakan iklim yang baik untuk mendukung kegiatan dunia usaha agar menarik minat investasi ke daerah tersebut.

"Kemudahan dalam dunia usaha tersebut tentu berhubungan erat dengan pelayanan perizinan dalam berusaha," ujar Sukamta, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah di depan para anggota legislatif pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin.

Kemudahan dalam proses perizinan berusaha,  harap dia, dapat meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah.

Terlebih, sebut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 Tahun 2021 telah menyebutkan, pemerintah daerah mendapatkan kewenangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah. 

Hal itu, sebut dia, menjadi acuan Pemkab Tanah Laut melakukan reformasi kebijakan dalam memberikan landasan hukum bagi pengaturan perizinan berusaha.

Penyelenggaran perizinan berusaha di daerah, terang dia,  tentu dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Seperti, ungkap dia,  perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha sektor msupun kemudahan persyaratan investasi.

Sukamta menegaskan, kelak penerapan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah wajib dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut sebagai pelaksana kebijakan dalam melaksanan pelayanan perizinan berusaha.

Manajemen  yang dimaksud itu,  papar dia, di antaranya pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023