Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, meringkus dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten.

"Pelaku tersebut JB (55) warga Kotabaru dan AM (22) warga Tanah Bumbu dan berhasil diringkus pada (3/1) sekitar pukul 17.30 Wita," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di, Batulicin Senin.

Baca juga: Polres Tapin ringkus 11 tersangka dan sita 99 gram sabu

Dia mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa dua pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan kepada pelaku di masing-masing tempat yang berbeda.

Hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti pada JB satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram, satu unit Hp merk Vivo warna biru sebagai alat transaksi jual beli dan satu buah potongan bekas makanan ringan merk rolls.

Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan 3 ons sabu selamatkan 10 ribu jiwa

Sedangkan pada AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok plastik warna ungu.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan apakah dari dua pelaku tersebut masih ada jaringan lainnya sebagai pengedar narkoba.

"Pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 112 dan 114 bahwa siapa pun yang menyimpan, memakai, membawa dan mengedarkan barang jenis narkotika akan mendapatkan kurungan penjara minimal lima tahun," katanya lagi.

Pihaknya berharap menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya para remaja dan pelajar jangan pernah mencoba atau melakukan tindakan lainnya yang berkaitan dengan narkoba, mengingat akan merusak dan mengancam para pelaku dengan tuntutan hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023