Amuntai, (Kalsel.Antaranews) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan mendeklarasikan gerakan stop buang air besar sembarangan (BABS).


Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Selasa, mengatakan, gerakan stop buang air besar sembarangan atau BABS ini akan dideklarasikan di kawasan-kawasan yang sudah bebas dari BABS.

"Pemerintah ingin mewujudkan perubahan prilaku masyarakat yang hiegenis dan saniter melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat sehingga perlu deklarasi sebuah gerakan yang mendukung upaya ini," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, melalui gerakan stop BABS pemerintah daerah juga akan menstimulan pembangunan jamban sehat di masyarakat.

Wahid menyatakan setuju dengan saran beberapa fraksi di DPRD HSU untuk melaksanakan deklarasi gerakan stop BABS jika Raperda mengenai gerakan ini disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati juga menyatakan gembira karena Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok juga mendapat sinyal positif fraksi DPRD yang menyarankan penyempurnaan sejumlah pasal didalamnya.

"Kita akan berupaya menurunkan angka kematian akibat merokok dan sedapat mungkin mencegah bertambahnya perokok pemula melalui penerapan Perda inj nantinya," jelas Wahid.

Para pedagang rokok, katanya, bahkan harus mengantongi ijin terlebih dahulu dari SKPD terkait jika ingin berjualan dikawasan bebas asap rokok.

"Kita juga menghimbau lokasi-lokasi publik yang dikelola swasta agar menyediakan tempat merokok atau smoking area agar masyarakat yang bukan perokok tidak terdampak paparan asap rokok," katanya.

Sebanyak empat buah Raperda diajukan Pemda HSU diantaranya juga Raperda tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan serta Raperda tentang pengawasan bahan tambahan pangan dan peredaran bahan berbahaya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016