Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) Sulaiman Kurdi mengatakan penerbitan sertifikat satuan rumah susun "the Grand Banua" tinggal menunggu putusan hukum yang final (incraht), dimana saat ini masih ditangani Polda Kalimantan Selatan atas laporan Eng Ho selaku Ketua Pengurus Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR).

"Jadi sebenarnya penerbitan sertifikat kepada masing-masing pemilik condotel dan apartemen sudah tahap pengusulan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar," kata dia di Banjarmasin, Rabu.

Sulaiman pun mencoba meluruskan atas informasi sudah beredar yang menurutnya keliru terkait pemblokiran sertifikat.

Bahkan dia mengaku telah menyerahkan berkas SHGB No 452 ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Neddy Farmanto pada 18 Oktober 2022 untuk dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

Namun oleh Kantor Pertanahan dinyatakan SHGB No 452 terblokir sistem lantaran adanya perkara hukum yang kini berjalan, dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai salah satu pihak turut tergugat.

"Kami berharap ada kesepakatan secepatnya sehingga pemecahan sertifikat ini bisa segera diproses BPN dan para pemilik dapat memegang dokumen legalitas atas kepemilikannya," jelas dia.

Diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan dua orang berinisial HS dan EGS, mantan pimpinan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) yang merupakan pengembang unit apartemen The Grand Banua sebagai tersangka.

Atas dugaan penipuan bisnis apartemen The Grand Banua di Kabupaten Banjar itu, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Pelapor atas nama Akhmad Fahliani juga menggugat perdata PT BAS dengan perkara nomor: 18/Pdt.G/2021/PN/Mtp.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023