Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan kepada pemerintah pusat dan provinsi untuk didirikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten bidang perijinan tambang galian C.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif usai mendampingi rombongan Komisi I melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadudan Penanaman Modal dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel.

"Dampak nyata dengan diberlakukannya UU No.23 tentang Pemerintah Daerah yang membatasi perihal perijinan sektor pertambangan, kehutanan dan perikanan dari kabupaten ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, menjadi kendala bagi masyarakat di daerah," kata Arif, Senin.

Khusus sektor tambang lanjut dia, dalam pengkategorian galian C yang kini berubah dalam penggolongan tambang bebatuan, termasuk di dalamnya batu gunung dan galiar pasir, merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat di daerah.

Terkait dengan kondisi tersebut, mantan pengacara ini mengharapkan agar ada kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan atau pengecualian yang bisa diatur dalam klausul tertentu pada undang-undang tersebut, motifasinya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dijelaskan Arif, dua hal mendasar yang diusulkan kepada pemerintah baik provinsi maupun pusat sehubungan pemberlakuan UU No23 tersebut, pertama agar didirikan UPT di kabupaten sebagai perwakilan representatif dalam pengurusan ijin masyarakat.

"Hal ini sangat penting mengingat kemampuan masyarakat kita yang sangat terbatas, misalnya untuk mengajukan ijin menambang batu gunung atau pasir yang skalanya kecil, maka jika harus menguru ke provinsi, berapa biaya yang harus dikeluarkan, sementara pengurusan dokumen biasanya tidak cukup sekali datang," terang Arif.

Dengan pendirin UPT di kabupaten, tambahnya, maka masyarakat cukup mengajukan perijinan tersbeut di kabupaten, dan tidak harus menyiapkan biaya besar untuk transportasi dan akomodasi selama pengurusan.

Selain itu, politisi Partai PPP ini juga mengusulkan adanya peninjauan kembali mengenai pembatasan terhadap luas lahan galian, maksudnya agar penerapan UU No23 tersebut berlaku hanya pada area di atas 5 hektar yang diatur oleh pemprov maupun pusat, sementara dibawah itu cukup daerah kabupaten yang memberikan kewenangan perijinannya.

Menurut dia, pertimbangan usulan tersebut mengingat kondisi di lapangan, di mana area tambang rakyat yang selama ini dijadikan sumber pendapatan tidaklah seluas yang dikelola perusahaan atau korporasi sehingga dapat berdampak pada ekosistem lingkungan.

Ia menyontohkan, tambang pasir rakyat di bantaran sungai atau bukit yang luasnya kurang dari satu hektar, maka tidak perlu harus mengurus ijinnya ke pemprov, tapi cukup dengan diurus di kabupaten, sehingga tidak menyulitkan masyarakat tersebut.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016