Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerima kunjungan Disdukcapil Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, di Batulicin Rabu mengatakan, kunjungan Disdukcapil Paser adalah, yang bersangkutan ingin mempelajari inovasi pelayanan masyarakat yang diterapkan oleh Disdukcapil Tanah Bumu.
"Ia ingin mengadopsi salah satu program yang telah kami terapkan yakni "Kamu Jodohku" atau lengkapi berkasmu tujuh dokumen diterbitkan," katanya.
Gento mengatakan, program "kamu jodohku" merupakan kerjasama antara Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kantor Kementerian Agama setempat.
Apabila ada pasangan yang baru melakukan akad nikah maka yang bersangkutan akan mendapatkan tujuh dokumen yaitu kartu keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga diantaranya KK pasangan yang menikah, KK orang tua, dan KK mertua.
Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan. Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni buku nikah dan kartu nikah.
Menurut Gento, Disdukcapil adalah suatu lembaga pelayanan yang secara sistem dan regulasi diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Jadi sebenarnya Disdukcapil Kabupaten/Kota bekerja pada regulasi yang sama dan pada frekuensi yang sama serta sistem yang sama di 514 Kabupaten Kota," jelasnya.
Sementara itu Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Paser Wahidah, menyampaikan terimakasih sudah memberikan waktunya untuk saling berbagi informasi dan inovasi.
"Semua program inovasi hampir mirip dengan yang kami miliki, tetapi dari kami masih belum membranding juga nama pelayananya," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, di Batulicin Rabu mengatakan, kunjungan Disdukcapil Paser adalah, yang bersangkutan ingin mempelajari inovasi pelayanan masyarakat yang diterapkan oleh Disdukcapil Tanah Bumu.
"Ia ingin mengadopsi salah satu program yang telah kami terapkan yakni "Kamu Jodohku" atau lengkapi berkasmu tujuh dokumen diterbitkan," katanya.
Gento mengatakan, program "kamu jodohku" merupakan kerjasama antara Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kantor Kementerian Agama setempat.
Apabila ada pasangan yang baru melakukan akad nikah maka yang bersangkutan akan mendapatkan tujuh dokumen yaitu kartu keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga diantaranya KK pasangan yang menikah, KK orang tua, dan KK mertua.
Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan. Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni buku nikah dan kartu nikah.
Menurut Gento, Disdukcapil adalah suatu lembaga pelayanan yang secara sistem dan regulasi diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Jadi sebenarnya Disdukcapil Kabupaten/Kota bekerja pada regulasi yang sama dan pada frekuensi yang sama serta sistem yang sama di 514 Kabupaten Kota," jelasnya.
Sementara itu Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Paser Wahidah, menyampaikan terimakasih sudah memberikan waktunya untuk saling berbagi informasi dan inovasi.
"Semua program inovasi hampir mirip dengan yang kami miliki, tetapi dari kami masih belum membranding juga nama pelayananya," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022