Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Munjiyat melakukan koordinasi dan konsultasi Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2022 tentang Forkopimda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bartola Ardiansyah,di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (20/12/2022) . 

Kepala Kesbangpol Batola Ardiansyah mengatakan, maksud kunjungan rombongan Pj Bupati ke Kemendagri mengonsultasikan PP No.12/2022 tentang Forkopimda. 

“Kami ingin mempertegas kembali maksud PP agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, “ ungkap Ardiansyah. 

Penjabat Bupati Batola Mujiyat mempertanyakan ke Kemendagri terkait permasalahan pendirian rumah ibadah. 

Mujiyat menyebutkan, di Batola ada dua kecamatan yang terjadi perdebatan antarwarga terkait rumah ibadah tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Agar tidak menjadi konflik dan ada dasar hukum yang jelas, maka kami juga konsultasikan hal ini, “ ungkapnya. 

Kasubdit Kewaspadaan Nasional Kemendagri Anug Kurniawan menjelaskan, berdasarkan PP tersebut dalam Pasal 10 ayat 2 yang dimaksud anggota Forkopimda adalah Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kajari.

“Sedangkan Ketua PN, Ketua PA, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD bukanlah termasuk anggota Forkopimda,” paparnya.

Anug menjelaskan, di pasal 14 ayat 2 disebutkan sekretraris daerah adalah Sekretaris Forkopimda.

Dia memaparkan, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setiap rumah ibadah yang akan didirikan harus mengacu kepada Peraturan Bersama Mendagri dan Kemenag Nomor: 9/2006 dan Nomor: 8/2006 Pasal 14 ayat 1 dan 2.

“Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat adminisratif dan syarat teknis bangunan, “ ungkapnya. 

Selain itu, terang dia, pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang berdomisili di wilayah tersebut dan disahkan pejabat setempat.

Selain itu, tambahnya, harus ada dukungan dari masyarakat minimal 60 orang yang disahkan lurah atau kades setempat. 

“Perlu pula rekomendasi tertulis dari Kemenag,  rekomendasi FKUB kabupaten/kota," tegasnya. 

Dia juga menegaskan, jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi maka pendirian rumah ibadah bisa ditolak atau dihentikan. 

 

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022