Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Ketua Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru Suji Hendra dalam laporan akhir di hadapan forum sidang paripurna, Rabu menjelaskan, sebelum disahkan, tim melakukan kajian dan pembahasan, studi komparasi dengan daerah yang telah memiliki Perda yakni, Kota Malang, Jawa Timur.

"Terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada bupati bersama stafnya yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi terhadap Raperda ini, sehingga dapat disahkan menjadi Perda," kata Suji Hendra.

Dia menjelaskan, yang mendasari diusulkanya Raperda tersebut, salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat terhadap akses publik akan informasi.

Hal itu sehubungan dengan harapan besar dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).

Seiring dengan diberlakukannya UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) yang secara yuridis formal sudah mulai berlaku 1 Mei 2010. Maka pemerintah daerah harus segera menyesuiakan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud.

Di sisi lain, terkait hal tersebut untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru, maka DPRD Kotabaru melalui pansus III telah melakukan Study komparasi dengan daerah yang telah membentuk peraturan daerah Keterbukaan Informasi Publik yaitu Kota Malang.

"Bagian dari kegiatan tersebut kami mengadakan rapat-rapat konsultasi dan dialogis ke bagian Hukum DPRD Kota Malang, Bagian Hukum Setda Kota Malang dan Dinas Informatika dan Komunikasi Kota Malang," jelasnya.

Selain itu, Pansus III yang dipimpinnya juga telah melakukan Rapat kerja dengan tim hukum Setda Kabupaten Kotabaru dan beberapa SKPD terkait pada tanggal 7 dan 14 maret 2016.

Lebih lanjut politisi Partai PAN ini mengungkapkan, sebagaimana yang telah Pansus III lakukan dalam pengkajian dan pembahasan terhadap raperda tersebut, didapat kesepakatan dan koreksi-koreksi tambahan dan atau pun pengurangan dan perubahan dengan tim perumus, hingga akhirnya mencapai satu kesepakatan bersama atas materi dalam Raperda.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016