Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Senin (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita, menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus "fortuner maut" yang menabrak tiga pengendara satu diantaranya meninggal dunia.


"Penyidik dari kasus tersebut sudah menyerahkan BAP ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad Cipta Herdani Sik di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, saat ini kasus fortuner maut tersebut sudah rampung atau dalam bahasa hukumnya P21 yang artinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan maka proses kasus tersebut hanya menunggu proses penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dan kewenangan pihak Kejaksaan karena kami sudah menyerahkan untuk proses hukum selanjutnya," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Untuk diketahui kasus kecelakaan maut yang dilakukan pengemudi mobil fortuner bernama Noor Ifansyah (42) itu terjadi pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 20.30 Wita di perempatan lampu merah Simpang 4 Belitung Banjarmasin Barat. 

Kecelakaan lalu lintas itu telah menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Nanda Amalia (29) dan dua orang luka parah serta tiga orang luka lecet.

Diduga kecelakaan itu disebabkan karena pengemudi mobil fortuner Noor Ifansyah mengalami serangan jantung saat mobil bernopol DA 999 ZV berhenti di perempatan lampu merah jalan Belitung.

Dalam pemeriksaan diketahui kalau kecelakaan itu akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh tersangka itu sendiri yang mengakibatkan satu pengedara sepeda motor tewas.

Tersangka sudah mengetahui kalau dirinya dalam keadaan sakit namun masih saja berani untuk mengemudikan mobil.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016