Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur memaparkan rancangan peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang wilayah perkotaan Gambut-Kertak Hanyar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
 
Pemaparan dilakukan Bupati Saidi pada rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Gabriel Tri Wibawa di Kementerian ATR di Jakarta, Senin.
 
"Rancangan Perbup tentang RDTR wilayah perkotaan Gambut-Kertak Hanyar dengan pertimbangan salah satunya perkembangan permukiman memiliki keunikan dibangun di Jalan Nasional Ahmad Yani," ujar bupati.
 
Menurut Saidi, perencanaan tata ruang khususnya koridor Jalan A Yani Gambut-Kertak Hanyar memiliki tantangan tersendiri karena terkait pelestarian budaya lokal sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup.
 
Diharapkan, arahan Kementerian ATR terkait perencanaan yang kemudian dimasukkan dalam RDTR wilayah Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar dapat mengakomodir kondisi yang terjadi di lapangan tersebut.
 
"Penataan perkotaan Gambut-Kertak Hanyar tidak mengganggu antara keseimbangan lingkungan dan potensi sumber daya alam termasuk jaringan irigasi Riam Kanan sebagai sumber air baku yang dimanfaatkan bagi pertanian," ungkapnya.
 
Ditekankan, komitmen menjaga keseimbangan lingkungan salah satunya diwujudkan penyediaan ruang terbuka hijau publik mencapai 1282,95 hektare atau 33,38 persen dari luas perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.
 
Ditambahkan, kawasan perkotaan Gambut-Kertak Hanyar sebagai obyek dari perencanaan dalam penyusunan RDTR Kawasan "Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar" memiliki delinisiasi dengan luas kurang lebih 15.729 hektare.
 
Wilayahnya terdiri atas 2 kecamatan yakni Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar sebagai wilayah permukiman yang eksis sejak lama dan berhimpitan langsung dengan dua kota yakni Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
 

 
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022