Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, sedang menyelidiki kepemilikan terhadap belasan juta butir obat ilegal daftar G jenis Carnophen dan Dextro yang disita polisi saat di Pelabuhan Trisakti.
"Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui siapa pemilik belasan juta butir obat ilegal ini yang dikirim melalui jalur laut dari Semarang Jawa Tengah," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, penyitaan terhadap 11.720.000 butir obat daftar G ilegal itu dilakukan pada Selasa (5/4) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, yang dibawa dari Semarang melalui KM Egon.
Belasan juta butir obat ilegal itu dimasukan ke dalam truk fuso dan dikemas secara rapi menyerupai boks makanan untuk mengelabui petugas.
"Kami dapat informasi kedatangan obat tersebut lalu saat kapal sandar di pelabuhan langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan belasan juta butir obat ilegal itu," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu terus mengatakan, untuk rincian barang bukti yang diamankan itu di antaranya 1.366 boks Zenith (Carnophen) sebanyak 7.320.000 butir dan 44 boks Dextromethophan sebanyak 4.400.000 butir. Saat dilakukan pengecekan disetiap boks tidak ada nama pemilik serta tujuan mau di antar kemana belasan juta butir obat yang dikenal dengan sebutan "Pil Jin" itu.
"Ini merupakan kiriman terbanyak di wilayah Kalsel dan kasusnya terus kami dalami dan ada dua orang yang diamankan untuk diperiksa," ujarnya.
Wahyono juga mengatakan, ada dua orang yang diamankan di antara sopir dan kernet truk fuso yang membawa obat ilegal tersebut. Identitas sopir truk fuso dengan nomor polisi H 1579 MS itu diketahui bernama Rizal (33) dan kernet bernama Rizki (28) keduanya warga Tambak Mulyo, Semarang JawaTengah.
"Hasil pemeriksaan sopir dan kernet tidak mengetahui kalau barang yang mereka antar rupanya obat ilegal, dan mereka hanya disuruh mengantaak ke Banjarmasin tanpa mengetahui isi yang ada di truk fuso tersebut," tuturnya.
Sementara itu Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Fihim di Banjarmasin, mengatakan, hasil ungkap pengiriman belasan juta butir obat daftar G ilegal itu berkat kerja sama Polsek KPL dan Costum Bea Cukai Banjarmasin.
Terus dikatakannya, selain mengamankan belasa juta butir obat daftar G pihak juga mengatakan 111 karton berisi rokok merk gudang jati dan truk fuso tersebut.
"Sebanyak 111 boks berisi rokok dengan merk Gudang Jati itu diserahkan kepihak Beac Cukai dan untuk belasan juta butir obat ilegal diserahkan ke Polsek KPL kemudian dilanjutkan ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin," tuturnya kepada Wartawan Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui siapa pemilik belasan juta butir obat ilegal ini yang dikirim melalui jalur laut dari Semarang Jawa Tengah," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, penyitaan terhadap 11.720.000 butir obat daftar G ilegal itu dilakukan pada Selasa (5/4) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, yang dibawa dari Semarang melalui KM Egon.
Belasan juta butir obat ilegal itu dimasukan ke dalam truk fuso dan dikemas secara rapi menyerupai boks makanan untuk mengelabui petugas.
"Kami dapat informasi kedatangan obat tersebut lalu saat kapal sandar di pelabuhan langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan belasan juta butir obat ilegal itu," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu terus mengatakan, untuk rincian barang bukti yang diamankan itu di antaranya 1.366 boks Zenith (Carnophen) sebanyak 7.320.000 butir dan 44 boks Dextromethophan sebanyak 4.400.000 butir. Saat dilakukan pengecekan disetiap boks tidak ada nama pemilik serta tujuan mau di antar kemana belasan juta butir obat yang dikenal dengan sebutan "Pil Jin" itu.
"Ini merupakan kiriman terbanyak di wilayah Kalsel dan kasusnya terus kami dalami dan ada dua orang yang diamankan untuk diperiksa," ujarnya.
Wahyono juga mengatakan, ada dua orang yang diamankan di antara sopir dan kernet truk fuso yang membawa obat ilegal tersebut. Identitas sopir truk fuso dengan nomor polisi H 1579 MS itu diketahui bernama Rizal (33) dan kernet bernama Rizki (28) keduanya warga Tambak Mulyo, Semarang JawaTengah.
"Hasil pemeriksaan sopir dan kernet tidak mengetahui kalau barang yang mereka antar rupanya obat ilegal, dan mereka hanya disuruh mengantaak ke Banjarmasin tanpa mengetahui isi yang ada di truk fuso tersebut," tuturnya.
Sementara itu Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Fihim di Banjarmasin, mengatakan, hasil ungkap pengiriman belasan juta butir obat daftar G ilegal itu berkat kerja sama Polsek KPL dan Costum Bea Cukai Banjarmasin.
Terus dikatakannya, selain mengamankan belasa juta butir obat daftar G pihak juga mengatakan 111 karton berisi rokok merk gudang jati dan truk fuso tersebut.
"Sebanyak 111 boks berisi rokok dengan merk Gudang Jati itu diserahkan kepihak Beac Cukai dan untuk belasan juta butir obat ilegal diserahkan ke Polsek KPL kemudian dilanjutkan ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin," tuturnya kepada Wartawan Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016