Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan memeriksa dua tersangka eks Direktur PT KCE berinisial ARP (69) dan eks Komisaris PT KCE berinisial IY (48).

"Keduanya sudah diperiksa secara terpisah," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.

Meski telah diperiksa, namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Rifa'i menyebut penahanan seorang tersangka berdasarkan atas berbagai pertimbangan dan keyakinan penyidik.

"Misalnya tersangka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif kapan saja dipanggil," jelas dia.

Diketahui Polda Kalsel menetapkan mantan (eks) Direktur dan eks Komisaris PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok penggelapan dalam jabatan.

Untuk perkara TPPU, penyidik merujuk Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan badan hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan penggelapan dalam jabatan tertuang dalam Pasal 374 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Hingga kini penyidik masih memerlukan sejumlah langkah untuk merampungkan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Termasuk pemeriksaan terhadap ahli dari PPATK dan beberapa orang saksi lainnya.

Kasus di PT KCE ini bermula dari laporan Yusti Yudiawati selaku pemegang saham 40 persen dari perusahaan yang bergerak di bidang tiang pancang atau paku bumi beralamat kantor di Jalan Tambak Halayung Trikora, Liang Anggang, Banjarbaru itu.

Kuasa hukum pelapor Muhammad Rusdi mengungkapkan hasil audit investigasi dari Kantor Akuntan Publik Gemi Ruwanti tanggal 21 Februari 2021 dan laporan kompilasi keuangan PT KCE tahun 2021 dari Kantor Jasa Akuntasi Abdul Kadir dan Rekan tanggal 31 Desember 2021 menyimpulkan kedua tersangka telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan TPPU secara sistematis dan masif dalam kurun waktu 2019 sampai 2020 dengan nilai Rp17 miliar.

Bahkan pada tahun 2019 kedua tersangka mendirikan PT Narhina Beton Sejahtera dengan pekerjaan yang sama, di saat bersamaan masih menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT KCE.

"Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel atas penanganan kasus ini dan berharap kedua tersangka bisa ditahan dan segera diadili di persidangan," kata dia.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022