Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam pembahasan tingkat 1 masa persidangan III Tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRD HSS.
Adapun tiga buah raperda yang disampaikan, yakni tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, raperda Inisiatif DPRD HSS tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
"Penyampaian raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD HSS," kata wabup, dalam sambutan mewakili Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengutip pers release Diskominfo kepada ANTARA, Senin (21/11) kemarin.
Baca juga: Bupati hadiri paripurna Raperda APBD HSS tahun 2023
Dijelaskan dia, dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang bertumpu pada masyarakat, untuk ikut berperan dalam pembangunan.
Sejalan dengan peran masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi aspek terkait.
Menurut dia, dengan ditetapkan dan telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Produk Hukum Turunannya.
"Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman," katanya.
Baca juga: Kontingen HSS juara umum cabor balap motor
Disampaikan juga bahwa diperlukan penyesuaian atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, Tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang mengatur substansi terkait.
"Yakni standar perencanaan dan perancangan rumah, standar perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum, hunian berimbang dan pengendalian perumahan," katanya.
Dari hal tersebut, ia mengatakan agar dapat memberikan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan perumahan kawasan dan permukiman, karenanya pemerintah daerah mengajukan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Adapun tiga buah raperda yang disampaikan, yakni tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, raperda Inisiatif DPRD HSS tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
"Penyampaian raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD HSS," kata wabup, dalam sambutan mewakili Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengutip pers release Diskominfo kepada ANTARA, Senin (21/11) kemarin.
Baca juga: Bupati hadiri paripurna Raperda APBD HSS tahun 2023
Dijelaskan dia, dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang bertumpu pada masyarakat, untuk ikut berperan dalam pembangunan.
Sejalan dengan peran masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi aspek terkait.
Menurut dia, dengan ditetapkan dan telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Produk Hukum Turunannya.
"Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman," katanya.
Baca juga: Kontingen HSS juara umum cabor balap motor
Disampaikan juga bahwa diperlukan penyesuaian atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, Tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang mengatur substansi terkait.
"Yakni standar perencanaan dan perancangan rumah, standar perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum, hunian berimbang dan pengendalian perumahan," katanya.
Dari hal tersebut, ia mengatakan agar dapat memberikan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan perumahan kawasan dan permukiman, karenanya pemerintah daerah mengajukan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022