Banjarmasin(Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan terus mencari masukkan untuk pemberdayaan masyarakat dan desa yang tersebar di 13 kabupaten/kota Provinsi Kalsel.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syahdillah mengemukakan itu di Banjarmasin, Selasa.

"Untuk mencari atau menambah masukkan dalam pembahasan Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa tersebut, pada kesempatan kali ini kami studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur (Jatim)," ujar Ketua Pansus itu menjawab Antara Kalsel.

Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) yang bergabung dengan Partai Gerindra itu menerangkan, dalam kunjungan Pansus ke "Bumi Brawijaya" Jatim mau memperlajari Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan masyarakat dan desa di provinsi tersebut.

"Karena pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim sudah memiliki Perda pemberdayaan masyarakat dan desa. Kita mau tahu bagaimana proses pembentukan Perda tersebut, serta apa masalah dan solusinya," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil itu sebelum bertolak ke Surabaya.

Syhadillah yang Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu berharap, dari berbagai masukkan akan lebih menyempurnakan materi Raperda yang kelak menjadi Perda.

Dalam pembahasan Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa di Kalsel, sebelumnya Pansus tersebut studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Ketika studi komparasi ke `Bumi Siliwangi` Jabar, kami fokus mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) setempat yang mengatur pemberdayaan masyarakat dan desa di provinsi tersebut," demikian Syahdillah..

Sebelumnya atau mengawali pembahasan Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa di Kalsel, Pansus terlebih dahulu berkonsultsi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) guna mendapatkan masukkan dan agar produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Studi komparasi Pansus pemberdayaan masyarakat dan desa di Kalsel bersama pejabat instansi terkait ke Bumi Brawijaya tersebut dijadwalkan 29-31 Maret 2016.

Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa tersebut inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I lembaga legislatif tingkat provinsi itu.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016