Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya antarprovinsi.


Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Kukuh Prabowo di Martapura, Selasa mengatakan kedua pelaku ditangkap berinisial JND warga Samarinda, Kaltim dan RYD dari Ponorogo, Jatim.

Kedua tersangka ditembak di kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas dan satu rekannya berinisial SKR berhasil melarikan diri.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan petugas, Sabtu (19/3) malam di rumah kontrakan di Desa Tatah Jeruju Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Prasetyo, kedua tersangka yang ditangkap melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di empat kabupaten dan kota.

Disebutkan, kasus pencurian yang dilakukan yakni 5 kasus di Martapura, Kabupaten Banjar, dua kasus di Kota Banjarbaru dan Barito Kuala serta satu kasus di Balangan dan Banjarmasin.

"Mereka beraksi seminggu sekali menggunakan mobil pick-up dari Kota Samarinda meluncur ke kabupaten dan kota yang dilintasi," ujar kasat reskrim menambahkan.

Dijelaskan, modus yang dijalankan tiga tersangka yakni membobol pintu toko menggunakan berbagai jenis alat seperti palu, linggis kecil, kunci letter T, serta obeng berbagai ukuran.

"Saat beraksi mereka membagi tugas, tersangka JND dan RYD yang merusak pintu toko sedangkan SKR berjaga di mobil untuk membawa hasil curian," sebut kapolres.

Dikatakan, barang bukti yang disita diantaranya puluhan bungkus rokok dan makanan ringan dari toko modern, peralatan elektronik, STNK hingga ratusan buah buku nikah.

"Tiga serangkai ini menjalankan aksinya tengah malam hingga subuh saat toko dan kantor tutup. Namun, berkat kesigapan petugas, aksi mereka bisa dihentikan," kata kapolres.

Ditambahkan, dua tersangka yang dimasukkan dalam sel tahanan Polres Banjar melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016