Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan bernama Muhammad Faruk alias Faruk (26) warga Pekapuran, Banjarmasin Timur, telah rampung dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Berkas tersangka Faruk sudah selesai dan penyidik juga telah menyerahkan ke kejaksaan guna penuntutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Senin.

Berkas Faruk sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga pada hari Senin (21/3) sekitar pukul 09.00 Wita tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas tersangka Faruk dinyatakan lengkap dan selesai sesuai dengan target selama 20 hari penyidikan.

"Kini, kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Wildan juga mengatakan, dalam berkas acara pemeriksaan, Faruk dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Untuk diketahui dalam aksi tersebut Faruk bersama temannya Mansyah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Eqy Persia Rianda (26) warga Pekapuran.

Korban Eqy meninggal dunia akibat serangan senjata tajam dari kedua pelaku, dan untuk pelaku utama diketahui bernama Faruk yang membuat soal terhadap korban.


Berkas kedua pelaku Faruk dan Mansyah sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan sedang menunggu proses persidangan.

Akibat perbuatan kedua pelaku sempat akan terjadi perselisihan antarsuku di Kalimantan Selatan, dan berkat kesigapan aparat keamanan semua bisa dikendalikan dan situasi menjadi aman, tenteram, dan kondusif.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016