Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) Balangan Kalimantan Selatan siap memfasilitasi warga dua kabupaten yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Balangan yang ingin memanfaatkan kawasan hutan untuk usaha bersama/kelompok.

"Kami siap membantu masyarakat untuk memperoleh perijinan dan gratis, namun usulan dan keinginan mengelola kawasan hutan harus berasal dari masyarakat," ujar Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan KPH Balangan, Nazaruddin di Amuntai, Selasa (4/10/22).

Menjadi narasumber Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Mess Negara Dipa Amuntai, Selasa(4/10/22) Nazaruddin mengatakan,  pada umumnya masyarakat desa banyak mengusulkan perijinan untuk skema Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan.Dinana Hutan Desa dikelola lembaga desa sedangkan Hutan dikelola Kemasyarakatan kelompok tani.

"Namun masyarakat hanya punya hak untuk mengelola bukan memiliki lahan/hutan, " katanya.
 
Para kepala desa di Kabupaten HSU mengikuti Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Mess Negara Dipa Amuntai, Selasa (4/10/22). (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Berbeda dengan geografis kawasan hutan di Pulau Jawa yang jelas terpisah dengan kawasan pemukiman, namun di Kalimantan Selatan khususnya pemukiman dibangun di kawasan hutan secara turun-temurun.

"Kalau kita mengusir warga dari kawasan pemukiman mereka di hutan jelas tidak etis, maka pemerintah memberikan solusi agar masyarakat tetap bisa bermukim di kawasan hutan dengan mengelola dan menjaga kelestariannya," terang Nazaruddin.

Masyarakat bisa mengelola kawasan hutan untuk pertanian, berkebun, melakukan budidaya perikanan, lebah madu dan sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ia menegaskan melalui kebijakan proses perijinan untuk mengelola kawasan hutan, pemerintah bukan bermaksud mempersulit masyarakat, bahkan sebaliknya melindungi mereka agar secara legal memanfaatkan kawasan hutan.

"Kalau sudah punya ijin pemanfaatan hutan, pihak lain seperti pengusaha perkebunan tidak bisa mengambil alih kawasan yang sudah dimiliki hak pemanfaatannya oleh masyarakat, karena perijinan tersebut tidak boleh tumpang tindih," jelasnya 

Bahkan, lanjutnya hasil usaha pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat bisa dinikmati pula oleh anak cucu karena perijinan pemanfaatan hutan bisa terus diperpanjang setiap beberapa tahun.

Namun disayangkan, bagi warga yang bermukim secara turun temurun di kawasan hutan tidak diijinkan mendapatkan sertifikat tanah yang sedang gencar dilakukan Badan Pertanahan karena kawasan hutan merupakan milik negara.

"Namun dengan mendapatkan ijin pemanfaatan hutan mereka tetap bisa bermukim di sana sambil menjaga kelestariannya," pungkasnya 

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022