Bupati Tanah Laut HM Sukamta mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tanah Laut tercatat sebanyak 3.458 perusahaan swasta beroperasi di daerah tersebut.

"1.740 perusahaan swasta bergerak di bidang makanan. Ini menunjukkan, perusahaan makanan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 51 persen dari total tenaga kerja diserap  perusahaan di Tanah Laut," ujarnya,  saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual pada Rapat Paripurna,  di Gedung DPRD setempat, Senin (3/10/2022).
 
Menurut dia, dari data itu, maka pertumbuhan dan perkembangan sektor industri di Tanah Laut sangat membanggakan.

"Kedepan akan banyak inovasi-inovasi yang lahir dari sektor industri ini. Tentu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala)  berupaya agar mampu melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual dari inovasi tersebut," ucap Sukamta.

Sukamta menginginkan, persoalan kekayaan intelektual perlu menjadi perhatian daerah, sebab belum ada regulasi mengatur tentang pengelolaan kekayaan intelektual di Tanah Laut. 

"Dalam Raperda ini, kita telah membagi ke dalam bab-bab meliputi, hak cipta dan budaya tradisional, paten, merek dan indikasi geografis," sambungnya.

Bahkan, jelas dia,  inventarisasi kekayaan intelektual, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan hingga insentif juga dituangkan ke dalam bab-bab di Raperda ini.

Pada kesempatan itu, bupati juga menyampaikan dua usulan raperda lainnya,  yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 
 
Bupati Tanah Laut HM Sukamta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual pada Rapat Paripurna,  di Gedung DPRD setempat, Senin (3/10/2022).Foto:Antaranews Kalsel/HO-Diskominfo Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022