Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Rakor yang dilaksanakan di Rumah Makan Melati Amuntai, Rabu (28/9/22) dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Perwakilan KPU HSU,   perwakilan partai politik (parpol), SKPP, Mahasiswa dan pihak  Polres HSU

Ketua Bawaslu HSU Syardani berharap setiap parpol peserta Pemilu 2024 betul-betul mengetahui pengurus dan anggota parpol 

"Jangan sampai parpol tidak tahu anggotanya atau terjadi orang tersebut tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai anggota parpol," kata Syardani.

Syardani mengatakan,  orang-orang yang terdaftar di dalam parpol sangat penting sekali untuk kelangsungan parpol,  jadi diharapkan parpol memperhatikan keanggotaan dan pengurusnya.

Ia berharap jangan ada keanggotaan ganda atau  anggotanya terdaftar di dua parpol seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu 

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan  Azhar Ridhanie saat membuka secara resmi rakor mengatakan point penting yang harus diperhatikan adalah membangun kesadaran untuk mewujudkan proses demokrasi. 

"Mari kita bangun kesadaran untuk berdemokrasi, menjalani tahapan-tahapan pemilu secara jujur dan damai," katanya.

Ridhanie menjelaskan kewenangan Panwaslu  untuk menyelesaikan sengketa proses tahapan pemilu., dimana terdapat dua macam enyelesaian sengketa yakn oenyelesaian sengketa proses dan penyelesaian perselisihan hasil dari Pemilu

Penyelesaian sengketa ini adalah bagian penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dalam keputusan KPU merugikan peserta pemilu maka peserta  dapat melaporkan ke Bawaslu/ Panwaslu.

Nara Sumber dari Akademisi Dr.Mahyuni,S.Ag  yang juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel menyampaikan bahwa didalam verifikasi parpol ini rentan dengan penyalah gunaan kewenangan.

"Tentu penyelenggara pemilu dalam konteks ini bisa saja melakukan penyalah gunaan kewenangan," katanya.

Dijelaskan Pengawasan dalam konteks politik ada tiga yakni Pengawasan Pemilu sebagai gerakan Perlawanan dan Pengawasan Pemilu sebagai gerakan Penyeimbang yang memberikan Second Opinion terhadap proses pemilu. Selain itu, pengawasan Pemilu sebagai upaya pemerintah sistem demokrasi.

Dikatakan, kehadiran Bawaslu  diantaranya  untuk memperbaiki Sistem Demokrasi menjadi lebih baik kedepannya.

"Kita akan lebih meningkatkan pengawasan bukan hanya Bawaslu saja tetapi juga melibatkan dari Parpol peserta pemilu dan juga para mahasiswa serta masyarakat," katanya.

Nara sumber dari KPU HSU Hamli,S.Ag menyampaikan bahwa tahapan hari ini secara nasiotik dipusat adalah merupakan tahapan terakhir melakukan perbaikan administrasi jumlah keanggotaan parpol. 

Dikesempatan ini Hamli juga menyampaikan bahwa KPU nantinya akan melaksanakan proses Faktualnya dengan door to door mendatangi orangnya menyandingkan KTP langsung dengan orangnya.

"Apabila nanti orang yang bersangkutan tidak ada dirumah  maka parpol boleh mengumpulkan orangnya disuatu tempat  atau langsung datang ke KPU dan kalau tidak bisa juga  maka jalan terakhir adalah dengan cara videocall akan tetapi langkah ini harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku demikian pungkasnya," pungkasnya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022